Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sarankan Beri KTP Khusus Aliran Kepercayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Januari 2018 16:51 4:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Januari 2018 16:51
Bagikan
Konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/01/2018), terkait putusan MK soal kolom penghayat kepercayaan pada KTP.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap dan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Buya Basri Bermanda, mengatakan, MUI sangat menyesalkan putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016 tersebut.

Basri menyebut, MK kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia, karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Baca: Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP Dinilai Rugikan Islam

MUI, terangnya, berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, lanjut Basri, MUI mengusulkan kepada pemerintah agar masyarakat penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom “kepercayaan” tanpa ada kolom “agama”.

Adapun untuk warga yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, diusulkan hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian sama sekali.

“Pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam rangka melaksanakan putusan MK secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.

Baca: Pencantuman Aliran Kepercayaan, KH Ma’ruf: Pakai Kartu Ormas Saja

Ia menegaskan, adanya perbedaan antara isi KTP elektronik untuk umat beragama dengan penghayat kepercayaan bukanlah pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan. Namun, merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda.

“Bahwa memperlakukan berbeda terhadap hak yang berbeda itu bukan diskriminatif,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama mayoritas di IndonesiaAliran KebatinanAliran KepercayaanBuya Basri Bermandae-KTPgugatan UU Admindukislamkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPKTP elektronikKTP penghayat kepercayaanMahkamah KonstitusiMKMUIpenganut kebatinanpenghayat kepercayaanputusan MKumat Islam di Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Cabut Subsidi Haji Setelah Beberapa Dekade
Tulisan selanjutnya Lembaga Islam Malaysia Cemaskan Perkawinan Sejenis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?