Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Djoko Edhi: Terganjal Gubernur Anies, Para Tycoon Reklamasi Pindah ke Kepri

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Januari 2018 07:30 7:30 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Januari 2018 07:30
Bagikan
Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama PBNU, Djoko Edhi Abdurrahman.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi Hukum DPR periode 2004 – 2009 yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama PBNU, Djoko Edhi Abdurrahman, turut menyoroti polemik proyek reklamasi.

Djoko mengatakan, modus proyek pulau reklamasi tak hanya terjadi di Jakarta bahkan sudah berpindah.

“Terganjal Gubernur Jakarta Anies Baswedan, modus proyek pulau reklamasi, pindah ke Provinsi Kepri (Kepulauan Riau). Saya mencocokkan data Perpers Kebijakan Kelautan Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, yang diratifikasi Presiden Jokowi bulan lalu, termuat di www.peraturan.go.id, dengan proyek ‘Pendalaman Jalur Laut Kepri’,” ungkapnya kepada hidayatullah.com, Kamis (18/01/2018) dalam pernyataan tertulisnya.

Jika di proyek pulau reklamasi teluk Jakarta, kata dia, para tycoon (gembong, Red) menunggangi (mantan) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sedangkan di proyek pengerukan jalur laut Kepri itu, para tycoon yang sama, menunggangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Baca: Senator DKI Ajak Warga Jakarta Dukung Penuh Hentikan Reklamasi

Modusnya, kata dia, laut Kepri dikeruk lalu hasil kerukan, yaitu pasir laut, dijual ke pulau reklamasi Singapura. Saat Perpers itu diterbitkan, pasir sudah laku terjual, sekitar Rp 2 triliun per month (bulan). Sudah deal (disepakati, Red) 60 persen dengan otoritas artificial land Singapore. Big sale setengah tahun lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tapi, lanjutnya, kepastian Perpers itu terbit setelah Gubernur Anies ternyata tak bisa diatur. Mereka rugi besar di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya sudah harus dicabut setelah sebelumnya dimoratorium (mantan) Menko Maritim Rizal Ramli dengan terkuaknya kasus korupsi Alirman, Dirut Agung Sedayu Group, tahun 2015.

“HGB-nya cacat administrasi yang menuntut BPN (Badan Pertanahan Nasional) kudu melakukan eksaminasi untuk pembatalan HGB,” imbuhnya.

Baca: BPN Dinilai Punya Celah Hukum Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Djoko mengatakan, Perpers Kebijakan Kelautan itu adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, pada identifikasi proyek pengerukan Pendalaman Jalur Laut Kepri. Akal-akalan, kata dia.

“Sekilas tak kelihatan karena Perpres adalah kebijakan (beschikking) berupa regeling (peraturan, Red). Baru tampak keanehannya begitu dicermati dimana Penpres (Penetapan Presiden) memuat Rencana Aksi yang mestinya Tupoksi Pemda Kepri dan sejumlah paradoks Tupoksi antarlembaga,” ungkapnya.

Lanjutnya, proyek pengerukan yang dinamakan “pendalaman jalur laut” adalah Tupoksi Departemen Perhubungan. Karenanya harus dibiayai oleh APBN. Sedangkan pasir kerukannya adalah Tupoksi Departemen Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, harus menggunakan duit negara lagi.

Dalam Perpers, dinyatakan bahwa pengerukan bekerja sama dengan swasta, dan Kementerian Keuangan menyediakan municipal bond (obligasi daerah) yang bisa digunakan 70-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal Kepri. “Jadi, negara hanya kebagian membayar,” imbuhnya.

Baca: Gubernur Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

“Sedang para tycoon memetik laba dari buyer (pembeli) Singapore yang Rp 2 triliun per month. Canggih. Sementara jalur laut yang diperdalam itu, tak memiliki business plan (rencana bisnis), nyaris mustahil kapal internasional akan transit ke situ yang kini transit di Singapore yang merupakan pusat ACU (Asia Currency Units). Konyolnya, 90 persen IUP lokal tadi tak bisa ikut serta. Berteriak mereka: kami dirampok!” tandasnya.

“Ralat di tulisan saya (yang sebelumnya beredar, Red): tertulis ‘per day (hari)’, yang benar adalah ‘per month‘,” terang Djoko kepada hidayatullah.com. Hingga berita ini dimuat media ini sedang dalam upaya untuk memperoleh klarifikasi pihak yang disebut oleh Djoko tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies Baswedan-Sandiaga UnoAnies-SandiAnies-Sandi tolak reklamasiBadan Pertanahan NasionalBPNDjoko Edhi AbdurrahmanDKI JakartaGubernur KepriGubernur-Wakil Gubernur DKI JakartaHak Guna BangunanHGBHGB Pulau ReklamasiKementerian Agraria dan Tata RuangKepriKepulauan Riaukisruh reklamasiLembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulamamantan anggota DPRNurdin BasirunPBNUPemprov DKI JakartaPendalaman Jalur Laut Kepripengerukan jalur laut Kepripulau buatanpulau palsureklamasi KepriReklamasi pantaiReklamasi Pantai Utara Jakartareklamasi Teluk Jakartasertifikat HGBStop Reklamasi Teluk JakartaTeluk JakartaWakil Sekretaris LPBHNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Imbau Komedian Hati-hati Melawak Singgung Agama
Tulisan selanjutnya India Tes Rudal Antarbenua Agni-V

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?