Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Februari 2018 14:41 2:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Februari 2018 14:41
Bagikan
Tim Penasehat Hukum Ahok dalam persidangan (Ilustrasi)
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa hukum terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra menuduh pelapor kliennya adalah para pembenci Ahok.

“Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atasnamakan atas penduduk Islam padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung (atas penistaan oleh Ahok, Red),” klaimnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang peninjauan kembali (PK) kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, eks Gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).

Menurut Fivi, di antara alasan kuasa hukum Ahok mengajukan PK yaitu menggunakan “kekhilafan” majelis hakim kasus Ahok dan putusan perkara Buni Yani, katanya sesuai pasal 263 yang menyebutkan ada 3 alasan untuk menyampaikan PK.

“Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangan putusan,” menurutnya.

Alasan berikut, klaimnya, kekhilafan majelis hakim kasus Ahok cukup banyak, misalnya tidak sesuai fakta persidangan. Vonis penjara 2 tahun atas Ahok diklaimnya tidak mempertimbangkan sama sekali ahli dari Ahok dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kuasa hukum Ahok mengajukan PK pada  Jumat, 2 Februari 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya JPU: Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda, Jangan Disamakan
Tulisan selanjutnya Kewajiban Jihad dengan Qalam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?