Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mulai Januari Gambar Bahaya Merokok di Kemasan Diterapkan

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Desember 2013 16:13 4:13 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Desember 2013 16:13
Bagikan
Gambar bahaya merokok pada kemasan rokok di negara lain.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah menerapkan peraturan pencantuman bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan mulai Januari 2014 menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Industri rokok harus mulai menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai Januari 2014 dan paling lambat Juni 2014,” ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM-UI, Widyastuti Soerajo kepada pers, di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Widyastuti mengatakan, PP mengenai kemasan rokok yang diberlakukan paling lambat 18 bulan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY, bisa membantu industri rokok untuk mempersiapkan diri mematuhi peraturan tersebut.

“Ini memberi kesempatan bagi industri rokok melakukan persiapan dan penyesuaian, sehingga semua industri rokok harus sudah melaksanakannya pada Juni 2014,” ujar Widyastuti.

PP yang ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012 tersebut, salah satu poin mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC), Kartono Muhammad, memaparkan, data yang mencantumkan tenggat waktu 18 bulan serta luas gambar 40 persen yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk industri rokok terbilang tidak memberatkan produsen rokok di Indonesia.

Menurut ia, beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat, seperti pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan persentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan persentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan persentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan persentase gambar 60 persen.

Kartono mengatakan, setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tengggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap.

“Tahap pertama berupa peringatan, lalu pencabutan izin sementara, dan terakhir pencabutan izin selamanya,” ujar Kartono, dilansir Antara.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serang Rumah Sakit, Al-Qaida Yaman Minta Maaf
Tulisan selanjutnya Amerika Punya Cara Agar Iran Dikenai Sanksi Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan

Berita
7 September 2026 19:11
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan
  • Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang
  • Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
  • Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’
  • Delapan Negara Muslim Kompak Kecam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • ‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?