Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 Maret 2018 06:12 6:12 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 Maret 2018 06:06
Bagikan
Sidang pembacaan putusan sengketa proses pemilu antara PBB dan KPU di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Ahad (04/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti Pemilu 2019 setelah gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Parpol yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa proses Pemilu 2019.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, semalam, Ahad (04/03/2018).

Dengan begitu, jelas Abhan, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Bawaslu pun membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Keputusan Bawaslu tersebut disambut gembira oleh PBB.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yusril menyampaikan ucapan terima kasih terhadap berbagai kelompok, termasuk ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), yang mendukung dan mendoakan perjuangan PBB agar bisa ikut serta dalam Pemilu tahun depan.

“Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas-ormas Islam yang telah mendukung dan mendoakan PBB,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya disampaikan lewat akun Instagramnya @yusrilihzamhd semalam.

“Allahu Akbar,” pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu menyambut keputusan tersebut kutip Sindonews.

Baca: 14 Parpol ini Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.

“Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,” ujar Yusril.

“Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat,” tambahnya. “Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!”

Sebelumnya, setelah proses mediasi dengan KPU tidak menghasilkan kesepakatan, tiga partai politik menjalani sidang adjudikasi penyelesaian sengketa di Bawaslu yang digelar Senin, (26/02/2018).

Selain PBB, ketiga partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Ketua Bawaslu RI Abhan selaku Ketua Majelis Pemeriksa saat itu mengatakan, bakal menyelesaikan sidang ini dalam waktu yang cepat guna mengejar tenggat waktu penanganan perkara sengketa pemilu di Bawaslu. Bawaslu akan menggelar sidang secara maraton hingga awal pekan depan, Senin (05/03/2018) ini.

“Pemeriksaan ini dibatasi waktu,  selambat-lambatnya tanggal 5 Maret harus kami putus. Kami harapkan kerjasa manya semua pihak, sidang akan kami lakukan secara maraton,” ujar Abhan dalam sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu lansir laman resmi Bawaslu.

Abhan menjelaskan, upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu sebelumnya terhadap partai politik sebagai pemohon, serta KPU RI sebagai termohon, tidak mencapai kesepakatan alias nihil untuk kedua belah pihak dan mengharuskan Bawaslu untuk meneruskan sidang adjudikasi.

Adapun pihak yang hadir sebagai pemohon dalam sidang adjudikasi ini, dari PBB adalah Sekjen Alfiansyah Ferry Noer, kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto, dan kuasa hukum Parsindo Kamal Maksudi. Sementara termohon diwakili oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari, Wahyu Setiawan, serta kuasa hukum KPU RI.

Sebelumnya, ketiga partai politik tersebut tidak lolos sebagai partai yang ikut pemilihan Presiden 2019, hasil tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sesuai Pasal 461UU Pemilu, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar oleh Bawaslu harus selesai dalam waktu 14 hari kerja sejak laporan terdaftar.

Baca: MS Kaban: Partai Bulan Bintang Masih Tetap Eksis

Sebelum itu, Yusril mempertanyakan KPU Papua yang telah umumkan PBB lolos, tiba-tiba menyerahkan hasil rekap yang menyatakan PBB tidak lolos tanggal 14 Februari, sebelum KPU Pusat mengumumkannya tanggal 17 Februari 2018.

Yusril mensinyalir ada permainan pat gulipat menggagalkan PBB ikut Pemilu melalui KPU Papua dan dibenarkan oleh KPU Pusat.

Yusril mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa KPU Papua telah umumkan kepada publik bahwa PBB di sana memenuhi syarat tanggal 11 Februari.

Namun tanggal 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua mengubah status PBB menjadi tidak lolos dan itulah yang dilaporkan ke KPU Pusat.

Yusril merasa partainya sangat dirugikan dan dipermainkan KPU, sehingga dia bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tapi juga akan mempidanakan mereka.

“Kami ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU. Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana,” tegas Yusril kepada media ia sampaikan lagi di IG-nya tertanggal 18 Februari lalu.

Baca: UAS: Bangkitkan Politik Islam, 2018-2019 Umat Bersatu

Yusril merasa bahwa sejak lama partainya yang dikenal sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam. “Sekuat tenaga kami akan melawan,” ujar Yusril saat itu.

Dia merasa bahwa berbagai elemen ormas Islam, cendekiawan, dan ulama moderat memberikan dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di negara ini.

“PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan.” Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti Islam, tambah Yusril.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AbhanBadan Pengawas PemiluBawaslukader PBBKetua Bawaslukomisi pemilihan umumKPUKPU Papuaparpol peserta pemilu 2019Partai Bulan BintangPBBPBU gugat KPUPemilu 2019Pilpres 2019polemik pemilupolitikyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umat Islam Diimbau Terus Bersatu Bela Palestina
Tulisan selanjutnya Ridha Sikap Terbaik Menghadapi Takdir Dibenci

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?