Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2018 17:40 5:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2018 17:40
Bagikan
[Ilustrasi] Muslimah bercadar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas menegaskan, seharusnya umat mengedepankan toleransi atas sesuatu yang menimbulkan perbedaan namun tetap berada pada koridornya (majalul ikhtilaf).

Hal tersebut ia sampaikan terkait kasus pelarangan bercadar di sejumlah perguruan tinggi Islam belakangan ini.

Ia menjelaskan, mempertontonkan aurat tidak masuk pada majalul ikhtilaf dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama, semuanya melarang dan mengharamkan. Sementara memakai cadar, ulama masih berbeda pendapat.

Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar

“Kalau seandainya masalah itu ada di majalul ikhtilaf, MUI mengimbau supaya kita mengedepankan toleransi, dan kalau tidak masuk dalam hal tersebut maka harus diamputasi atau dihentikan. Jangan ada.

Karena memakai cadar itu boleh, kok dilarang, sesuatu yang boleh kok dilarang, jadi aneh. Ini menyangkut masalah keyakinan,” ujar Anwar kepada hidayatullah.com di Jakarta saat dihubungi, Senin (12/03/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI Sambut Gembira Pencabutan Larangan Bercadar

Ia menjelaskan hukum memakai cadar, ada ulama yang membolehkan, ada yang mewajibkan, dan ada juga ulama yang tidak mewajibkan.

“Itu namanya majalul ikhtilaf. Kalau yang mempertontonkan aurat tidak boleh, dan semua ulama tidak membolehkan hal tersebut,” tegasnya.

Baca: Mahasiswi UIN Sunan Ampel yang Bercadar Kerap Disindir Dosen dan Dikeluarkan dari Kelas

Memakai cadar atas dasar keyakinan beragama, jelasnya, dilindungi oleh undang-undang pasal 29 ayat 2, yaitu bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Kalau dilarang bagaimana ceritanya itu,” ungkapnya.

Selain di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah dicabut aturannya, pelarangan mahasiswi untuk bercadar juga terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.* Zulkarnain

Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasAurat Wanitacadardiskriminasihijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmajalul ikhtilafmembuka auratmenutup auratMUIniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarSekjen MUIUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan AmpelUIN Sunan KalijagaUIN SurabayaUIN YogyakartaulamaUniversitas Islam Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pangeran Mahkota Saudi Bakal Bertemu Donald Trump 20 Maret Mendatang
Tulisan selanjutnya Tere: Kalau Sudah Panggilan Bercadar Lakukan Saja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?