Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sambut Gembira Pencabutan Larangan Bercadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2018 11:17 11:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2018 11:17
Bagikan
BUMN jabatan generasi muda muslim
Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pekan kemarin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta mencabut Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

Keputusan pencabutan larangan bercadar itu disambut baik oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas.

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Anwar menilai cadar merupakan masalah majalul ikhtilaf dan perlu untuk bersikap toleransi.

“Alhamdulillah, bagus itu, kita sambut gembira,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (12/03/2018).

“Kalau ranahnya masuk pada majalul ikhtilaf, kita harus bertoleransi. Dengan dicabutnya SK tersebut, maka berarti pihak rektorat menghormati dan menegakkan toleransi,” pungkasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Mengakomodasi Cadar dalam Pancasila dan Liberalisme

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, setelah terus menuai sorotan dan tuntutan pencabutan, UIN Suka Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/03/2018).

Pihak UIN Suka menyampaikan alasan pencabutan tersebut dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 dengan perihal “Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar”.

Baca: UIN Suka Cabut Larangan Bercadar, Dahnil: Alhamdulillah

Surat bersifat “Penting” yang ditandatangani Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi itu ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Suka Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” jelas Yudian dalam salinan surat yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (10/03/2018) malam.

Kasus pelarangan mahasiswi untuk bercadar juga terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasAurat Wanitacadardiskriminasihijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmenutup auratMUIniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarRektor UIN Suka YogyakartaSekjen MUIUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan AmpelUIN Sunan KalijagaUIN SurabayaUIN YogyakartaulamaUniversitas Islam NegeriYudian Wahyudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengusaha Aljazair Bayar 16,9 M untuk Bayar Denda Cadar Ribuan Muslimah Eropa
Tulisan selanjutnya Belasan Jemaat Gereja Rwanda Tewas dan Ratusan Luka Disambar Petir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?