Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpres Soal Zakat ASN Akan Dibuat

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Maret 2018 20:08 8:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Maret 2018 20:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Prof Muhammadiyah Amin, mengatakan, aturan mengenai zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada Inpres Nomor 3 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang optimalisasi penghimpunan zakat di wilayah pemerintahan.

Baca: Zakat ASN, MUI Nilai Secara Umum Bagus

Muhammadiyah Amin menambahkan, meski sempat terjadi pro-kontra di masyarakat, kebijakan zakat ASN ini tetap akan dilanjutkan.

“Ini mau naikkan posisinya menjadi Perpres, supaya lebih mengikat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu malam (14/03/2018).

Ia mengungkapkan, kebijakan zakat ASN dianggap penting untuk meningkatkan realisasi penghimpunan zakat di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Prof Didin: Zakat ASN Tak Cukup Difasilitasi, Tapi Harus Diwajibkan

Potensi zakat, kata dia, menurut penelitian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 217 triliun. Namun realisasinya yang terkumpul baru Rp 6 triliun.

“Dan kalau (Perpres) ini terjadi, akan menggenjot angka penghimpunan zakat,” imbuhnya.

Adapun soal teknis penghimpunannya, Muhammadiyah Amin menyebut, masih terjadi perdebatan apakah diambil setiap bulan atau harus satu tahun.

Namun, ia menegaskan, aturan zakat ASN tidak dikenakan kepada semua pegawai, tetapi hanya bagi yang berpenghasilan di atas sekitar Rp 4.600.000 per bulan dengan diqiyaskan kepada 85 gram emas.*

Baca: Soal Zakat ASN, Begini Pandangan Peneliti INDEF

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aparatur Sipil NegaraASNASN Muslimdana zakatDirjen Bimas Islam KemenagDirjen Bimbingan Masyarakat IslamKementerian Agamakewajiban berzakatMuhammadiyah Aminpegawai negeripengaturan zakatPengelolaan Zakatpenghimpunan zakatPeraturan PresidenPerpres ZakatPerpres Zakat ASN Muslimregulasi zakatUU Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangkitkan Ekonomi Umat Walau dengan Keripik Singkong
Tulisan selanjutnya Kemenag: Cadar Tidak Boleh Dilarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?