Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: Cadar Tidak Boleh Dilarang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2018 20:30 8:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2018 20:30
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendais Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, mengatakan, pada dasarnya cadar tidak boleh larang.

Ia mengatakan, setiap orang punya hak untuk melaksanakan. Tapi menurutnya ketika cadar dilarang di perguruan tinggi, harus didiskusikan dahulu dengan menjelaskan apa alasannya, seberapa parah dan bahaya dampaknya, serta apa alasan esensialnya sehingga melakukan pelarangan bercadar.

Baca: Kemenag Minta Perguruan Tinggi Hati-hati soal Larangan Bercadar

Cadar, katanya kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin (14/03/2018), tidak bisa diidentikkan dengan sebuah ideologi tertentu sebelum dilakukan investigasi dan komunikasi intensif.

Kamaruddin pun mengimbau para mahasiswi yang bercadar benar-benar memperhatikan bahwa mereka adalah bagian perguruan tinggi dan stakeholder, sehingga semuanya harus bersama-sama berdiskusi dialog secara persuasif.

Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya

Soal pelarangan bercadar di beberapa perguruan tinggi, menurutnya, yang punya otoritas menurut Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 dan UU 12 Tahun 2012 ada di perguruan tinggi, bukan kementerian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Direktorat Jenderal memiliki kewenangan mengurus dan mengatur persoalan akademik dan non-akademik. Kita tentu hanya bisa memberi arahan, imbauan, kepada mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait banyak larangan cadar ini,” ujarnya.* Zulkarnain

Baca: MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarDirjen Pendis KemenagKamaruddin AminkampusKemenagKementerian Agamalarangan bercadarpelarangan cadarperguruan tinggi islampimpertipimpinan perguruan tinggipolemik larangan cadarPP No 4 Tahun 2014UINUIN larang cadaruniversitas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perpres Soal Zakat ASN Akan Dibuat
Tulisan selanjutnya From Common Failure to No Single Point of Failure

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?