Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendais Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, mengatakan, pada dasarnya cadar tidak boleh larang.
Ia mengatakan, setiap orang punya hak untuk melaksanakan. Tapi menurutnya ketika cadar dilarang di perguruan tinggi, harus didiskusikan dahulu dengan menjelaskan apa alasannya, seberapa parah dan bahaya dampaknya, serta apa alasan esensialnya sehingga melakukan pelarangan bercadar.
Baca: Kemenag Minta Perguruan Tinggi Hati-hati soal Larangan Bercadar
Cadar, katanya kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kemarin (14/03/2018), tidak bisa diidentikkan dengan sebuah ideologi tertentu sebelum dilakukan investigasi dan komunikasi intensif.
Kamaruddin pun mengimbau para mahasiswi yang bercadar benar-benar memperhatikan bahwa mereka adalah bagian perguruan tinggi dan stakeholder, sehingga semuanya harus bersama-sama berdiskusi dialog secara persuasif.
Baca: Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya
Soal pelarangan bercadar di beberapa perguruan tinggi, menurutnya, yang punya otoritas menurut Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 dan UU 12 Tahun 2012 ada di perguruan tinggi, bukan kementerian.
“Direktorat Jenderal memiliki kewenangan mengurus dan mengatur persoalan akademik dan non-akademik. Kita tentu hanya bisa memberi arahan, imbauan, kepada mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait banyak larangan cadar ini,” ujarnya.* Zulkarnain