Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Zakat ASN, Begini Pandangan Peneliti INDEF

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Februari 2018 20:44 8:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Februari 2018 19:32
Bagikan
Peneliti INDEF, Abra PG Talattov.
Bagikan

Hidayatullah.com– Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra PG Talattov, mengapresiasi niat Kementerian Agama yang mau memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk membayar zakat secara sistematis.

Namun, kata Abra, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut adalah melakukan uji publik, terutama terhadap para ASN di pusat maupun daerah, serta mengkaji secara menyeluruh, baik dari unsur yuridis, filosofis, maupun sosiologisnya.

Tentu, kata Abra, ketentuan zakat harus merujuk pada kaidah fiqh yang berlaku, yakni ada nishab.

“Sebetulnya kita sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tapi, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (12/02/2018).

Baca: Perpres Zakat ASN, Menag: Pemerintah Memfasilitasi, bukan Mewajibkan

Lebih lanjut, kata Abra, pengaturan tentang tata cara penghitungan zakat mal, juga sebetulnya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa nishab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras, besarnya 2,5 persen. Pada pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa syarat zakat mal yakni cukup nishab.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abra menambahkan, zakat mal juga harus dihitung secara akumulatif per tahun dengan cara nishab.

“Tapi lagi-lagi, dalam peraturan tersebut sama sekali tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat pengasilan,” katanya.

Baca: Regulasi Zakat, POROZ Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat

Karena itu menurutnya, perlu dilakukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khusunya pasal 21.

“Pemerintah (Menkeu dan BKN) memiliki kewenangan untuk mengumpulkan zakat para ASN, sedangkan dalam perhitungan tetap tiap individu ASN yang menghitung dibantu oleh BAZNAS,” usulnya.

Kalau uji publik kepada para ASN di pusat dan daerah sudah dilakukan, yang dikuatkan dengan kajian komprehensif, serta ada payung hukumnya yang setingkat UU, maka Abra mendukung ihwal potongan gaji ASN untuk zakat ini.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abra PG TalattovAparatur Sipil NegaraASNASN Muslimdana zakatINDEFInstitute for Development of Economics and FinanceKemenagpegawai negeriPeneliti INDEFPengelolaan Zakatpenghimpunan zakatPeraturan PresidenPerpres Zakat ASN Muslimregulasi zakatUU Nomor 23 Tahun 2011UU Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahun Politik, DPR Lihat Ada Upaya Mengadu Domba Umat
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Jamin Pelayanan terbaik Tamu Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?