Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yakin Tak Bersalah, Jonru Naik Banding

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Maret 2018 20:17 8:17 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Maret 2018 19:07
Bagikan
Pegiat media sosial Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting bertakbir saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018) sebelum pembacaan vonis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pekan depan, penasihat hukum pegiat media sosial yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara,  Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan banding dan memori banding atas vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018) lalu.

“Pengajuan banding 8 Maret, memori banding 20 Maret,” ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (16/03/2018).

Ia menjelaskan beberapa dasar alasan diajukannya banding tersebut. Antara lain, pertama, majelis hakim PN Jaktim dinilainya telah salah dalam penerapan hukum.

Baca: Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Karena, sebutnya, apa yang diunggah oleh Jonru yang kemudian diperkarakan, merupakan suatu pernyataan atas dasar aqidah sesuai dengan agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits, yang sudah menjadi kepercayaan penganutnya atau kebenaran dan pengetahuan yang sudah menjadi milik publik.

“Misalnya tentang Syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan di Indonesia dan kaum Muslimat wajib menggunakan hijab, sehingga bukan merupakan delik pidana, dan tidak bisa dipidana,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan yang diajukan oleh terdakwa (Jonru) dan PH-nya.

Baca: Jonru: Pengadilan di Akhirat yang Paling Adil

“Dalam frasa pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak terbukti Terdakwa menyebarkan kebohongan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan para Saksi Ahli,” jelasnya.

Unggahan Jonru yang diperkarakan, kata Djujud, merupakan kritik konstruktif demi perubahan dan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pemerintah. “Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yangg di-posting oleh Terdakwa.”

Ketiga, tambah Djudju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang bukti sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, sesuai pasal 6 UU ITE 11/2008 sebagaimaan diubah dengan UU 19/2016. “Alat bukti dari JPU tidak bisa diakses/ditampilkan di muka persidangan,” imbuhnya.

Baca: Pengacara Jonru: Hakim Tak Pertimbangkan Pledoi dan Keterangan Ahli

Sementara itu, Jonru dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan pula alasannya untuk naik banding, yaitu karena ia yakin tak bersalah dan demi tegaknya hukum di Indonesia.

Berikut pernyataan lengkap Jonru lewat salinan catatan tulisan tangannya di tahanan baru-baru ini yang diterima hidayatullah.com.

“Saya memutuskan untuk BANDING karena yakin bahwa saya TIDAK BERSALAH. Karena Hakim membuat putusan dengan cara mengabaikan Semua Fakta Persidangan. Padahal dari Fakta Persidangan, dakwaan dan tuntutan terhadap saya TIDAK punya dasar hukum apapun.

Saya banding demi tegaknya keadilan di BUMI NKRI tercinta. Mohon dukungan dan doa teman2 sekalian.

ALLAHU AKBAR!!!

Rutan Cipinang, 8 Maret 2018.

Jonru Ginting.”*

Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroInformasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantoroKuasa Hukum JonruPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialPengadilan Negeri Jakarta Timurpolisisidang JonrutakbirUU ITEvonis Jonru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait Sinergi dengan LAZ, BAZNAS akan Gelar Rakernas
Tulisan selanjutnya IMS Gelar Mabit Bersama Peserta Hapus Tato Gratis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?