Hidayautllah.com—Hussein Khavari, pencari suaka di Jerman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa dan membunuh seoran mahasiswi. Dia sebelumnya pernah menyerang seorang wanita di Yunani, tetapi dibebaskan lebih dini.
Hussein Khavari hari Kamis (22/3/2018) divonis bersalah membunuh mhasiswi kedokteran di kota Freiburg, Jerman bagian selatan, setelah menjalani persidangan selama 6 bulan, lapor DW.
Dalam pembacaan putusannya, hakim Kathrin Schenk menekankan tindakan keji yang dilakukannya.
“Dia tahu bahwa gadis itu masih hidup ketika dia membaringkannya di [Sungai] Dreisam, bahwa dia akan tenggelam dan bahwa dia harus tenggelam,” kata Schenk, seraya menegaskan bahwa kejahatan itu bukan dilakukan oleh seorang pengungsi atau orang asing, melainkan oleh “seorang anak manusia.”
Mahasiswi kedokteran Maria Ladenburger, 19, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sungai pada Oktober 2016. Dia sudah lebih dulu diperkosa dan dicekik sebelum ditenggelamkan. Pembunuhannya menggemparkan kota kecil yang biasanya senyap di kawasan Balck Forest itu, yang terkenal dengan universitas dan gereja-gereja gothiknya.
Hussein Khavari, yang mengakui kejahatan itu, datang ke Jerman pada tahun 2015 dan mendaftarkan diri sebagai pengungsi dari Afghanistan di bawah umur. Namun, tim penyidik pembunuhan Maria menemukan sejumlah kejanggalan. Ternyata, Hussein dilahirkan di Iran, bukan Afghanistan dan dia bukan berusia belasan tahun, melainkan setidaknya 32 tahun.
Hussein mengaku di pengadilan usianya 18 tahun, jadi dia dapat disidang sebagai seorang dewasa bukan anak-anak. Anak di bawah umur tidak dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, menurut peraturan perundangan di Jerman.
Hal yang lebih membuat petugas hukum geram adalah ternyata Hussein pernah divonis bersalah menyerang seorang wanita di Pulau Corfu, Yunani, pada 2013 dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Namun, dia dibebaskan setahun kemudian karena penjara di Yunani sudah terlalu penuh sesak.
Mantan mendagri Jerman Thomas de Maiziere mengecam Yunani karena tidak hanya melepaskan dan membiarkan Hussein pergi ke Jerman, tetapi juga karena tidak mengungkapkan usianya yang sesungguhnya.
Hussein juga berbohong kepada petugas dengan mengatakan ayahnya terbunuh ketika bertempur melawan Taliban. Namun, petugas berhasil menghubungi ayah Hussein di Iran lewat telepon. Ayah Hussein mengatakan bahwa putranya itu dilahirkan pada tahun 1984, dengan demikian dia bukan berusia 17 tahun seperti yang diklaimnya di awal.
Di pengadilan, hakim Schenk mengatakan pembicaraan telepon dengan ayah Hussein itu problematik, sebab pria itu kemungkinan tidak mengetahui bahwa berdasarkan UU di Jerman seseorang boleh menggunakan hak diam terkait kasus yang melibatkan anggota keluarganya.
Kasus pembunuhan itu mendorong para pengungsi Afghanistan di Freiburg menggelar aksi guna menyampaikan belasungkawa terhadap korban dan mengecam keras kejahatan keji yang dilakukan pemuda Iran itu.
Kasus ini mencoreng citra para pencari suaka asal Afghanistan, sebab pelaku sebelumnya mengaku-aku sebagai pengungsi yang menyelamatkan diri dari Taliban.*