Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACTA: Sukmawati Melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 April 2018 09:14 9:14 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 April 2018 08:43
Bagikan
Konferensi pers Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido, menilai, puisi Sukmawati Soekarnoputri sangat menyinggung dan melukai perasaan umat Islam.

“Menurut kami bahwa itu hal yang tidak sopan dan melukai perasaan umat Islam, karena dalam puisi itu mengandung simbol dan syariat Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Baca: Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan

Dahlan menambahkan, puisi yang dibacakan oleh Sukmawati sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang dihormati ayah Sukmawati, sang Prokalamator RI, Soekarno.

“Jika tidak paham sebaiknya belajar atau bertanya kepada yang paham,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Sukmawati melanggar Pasal 165 KUHP tentang penistaan agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diketahui, pasal tersebut sebelumnya dilanggar oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis bersalah sebagai terpidana penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Baca: KSHUMI: Kasus Sukmawati Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Berikut transkrip lengkap puisi Sukmawati yang dibacakan di JCC, Senayan, Jakarta, tersebut:

“Ibu Indonesia

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar
Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut

Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat 
Kecantikan asli dari bangsamu
Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan adzan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Ilahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi

Pandanglah ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu
Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.”* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaACTAAdvokat Cinta Tanah AirAdzancadarDahlan PidoIndonesia Fashion Week 2018isu SARAManeger Nasutionmenyinggung SARApenghinaan agamapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat IslamWakil Ketua ACTA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polda Papua Apresiasi Iktikad Baik Ustadz Fadlan
Tulisan selanjutnya Ikhwanul Muslimin Peringati ’90 Tahun Memberi’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?