Hidayatullah.com– Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan tanggapannya atas puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang menuai polemik.
Puisi Sukmawati yang dipersoalkan itu dibacakan dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018, JCC, Senayan, Jakarta, yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan.
KSHUMI menilai kasus itu memenuhi unsur tindak pidana.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan MH, menjelaskan, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan berikut.
Pertama, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Kedua, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati
“Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana,” jelas Chandra dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (03/04/2018).
Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu; Dengan sengaja; Di muka umum; serta Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: bersifat permusuhan dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca: MUI Minta Kepolisian Memastikan Proses Hukum Kasus Sukmawati
Dalam kasus Sukmawati tersebut, jelasnya, terdapat “unsur dengan sengaja”. Unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama.
“Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam,” jelasnya.
Adapun unsur “di muka umum”, lanjutnya, ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur “di muka umum”. Atau pernyataannya atau perbuatannya didengar publik, ini termasuk di muka umum.
Baca: Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan
“Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi,” terangnya.
Adapun “unsur perbuatan”, ini bersifat alternatif. Yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama,” imbuhnya.
KSHUMI menjelaskan, penafsiran “Agama” menurut Pasal 156a KUHP adalah; a. jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing; b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; d. Ajaran agama yang bersangkutan; e. Kitab suci; f. Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama; dan g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.
Baca: Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama
Dari penafsiran mengenai agama, jelas KSHUMI, yang terpenuhi dalam kasus Sukmawati itu adalah tentang ajaran agama.
“Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat ‘Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu….’ Frasa kalimat lainnya ‘Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..’,” sebutnya.
KSHUMI menjelaskan, cadar merupakan ajaran Islam. Di kalangan para imam mazhab, cadar dihukumi wajib, sunnah, mubah. Karena ini ikhtilaf, maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya terkuat. Artinya cadar ini merupakan ajaran Islam.
“Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu shalat,” imbuhnya.
Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA
Dengan membandingkan sesuatu yang Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, jelas KSHUMI, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.
Setelah mempertimbangkan hal diatas, KSHUMI menyatakan, pertama, menyeru penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” sebutnya.
Kemudian, KSHUMI menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam, dan seluruh sarjana hukum Muslim di Indonesia, untuk bersatu padu. “Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” pungkasnya.*
Baca: Sukmawati Akui Tak Tahu Syariat Islam, Ustadz Felix: Harusnya Diam Saja