Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dua Remaja Bantaeng Didispensasi Menikah Dini oleh Pengadilan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 April 2018 21:02 9:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 April 2018 21:02
Bagikan
Foto dua remaja Bantaeng akan menikah dini viral di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), SY (15) dan FA (14), akan melangsungkan pernikahan di usia dini. Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak beberapa pihak, namun kemudian mendapat dispensasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bantaeng. SY dan FA sama-sama masih menempuh pendidikan SMP.

Informasi dihimpun, Pengadilan Agama Bantaeng punya alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah mengajukan permohonan pernikahan ke pengadilan.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penghulu di KUA Bantaeng mengizinkan pernikahan pasangan di bawah umur, karena sudah ada putusan pengadilan agama yang mengizinkan.

Menag mengaku belum mengetahui pertimbangan pengadilan hingga memberikan izin pernikahan.

Baca: Pemuda Dinilai Lebih Tepat Jika Menikah Dini

“Kami tak mengetahui pertimbangan pengadilan sehingga memberikan izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan. Dan atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin,” ujar Menteri Agama sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, kemarin, Senin (16/04/2018) lansir laman resmi Kemenag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dunia maya dihebohkan dengan sepasang belia di Bantaeng yang memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin pria 15 tahun 10 bulan sedangkan pengantin wanita berusia 14 tahun 9 bulan. Pasangan ini telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng.

“Menurut aturan perundang-undangan, usia keduanya tidak sesuai. Usia yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan,” ujar Menag.

Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke PA Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

“Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya,” ujar Menag.

Baca: Nikah Dini Boleh, Hamil Dini Jangan

Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP).

Menag berharap, Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur.

Terpisah, Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh, menjelaskan, pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, akan tetapi melewati serangkaian pertimbangan. Apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.

Baca: UU Perkawinan “Digoyang”, Usia Pernikahan Dipermasalahkan

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

“Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau (keduanya, Red) zina siapa yang tanggung jawab,” ujarnya kutip media lokal TribunBantaeng.com, Senin (16/04/2018). Fenomena ini cukup mem-viral di dunia maya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BantaengKemenagLukman Hakim Saifuddinmenghindari zinamenikah diniMenteri Agamapelajar SMPPengadilan AgamaPengadilan Agama Bantaengpernikahanpernikahan dinipernikahan dini di BantaengPlt Ketua Pengadilan Agama Bantaengremaja BantaengRuslan Salehsulawesi Selatanusia pernikahanUU No 1 Tahun 1974UU Perkawinanviral
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Pidana: Sia-sia Bawa Pernyataan Amien Rais ke Ranah Hukum
Tulisan selanjutnya Pemuda Muslim Diimbau Terjun ke Dunia Kepenulisan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?