Hidayatullah.com– Tausiyah Amien Rais di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat pagi (13/04/2018) menuai kontroversi.
Pasalnya ia meminta kepada jamaah “harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan.”
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tentang hizbusy syaithan (partai setan) dan hizbullah (partai Allah) adalah pendapat dan persepsi dari sudut pandangnya tentang keadaan kepartaian di Indonesia.
Siapapun, kata Fickar, bebas membuat analisa dan pendapat tentang apapun termasuk tentang kepartaian.
Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, terangnya, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, analisa, dan pernyataan.
“Ini termasuk HAM yang harus dihargai,” tegasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (17/04/2018). Tapi tetap ada koridornya, yakni sepanjang tidak melanggar HAM orang lain.
Sementara dalam perspektif pasal 156 KUHP -yang sering disebut pasal hate speach/ujaran kebencian, lanjut Fickar, sepanjang tidak menyebut identifikasi siapa yang termasuk ‘partai setan’ dan siapa ‘partai Allah’, maka akan sulit membuktikan unsur perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan.
“Karena itu akan sia-sia membawa kasus ini ke pengadilan (ranah hukum) karena akan menemui kesulitan mengingat KUHP sendiri tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai unsur ini,” kata dia.* Andi
Baca: Agar Beretika dan Bermoral, Partai Politik Disarankan Contoh Masyumi