Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setelah Idul Fitri, MUI Mulai Lakukan Standardisasi Dai

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 April 2018 17:45 5:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 April 2018 17:45
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (dua dari kiri) bersama Pengurus MUI KH Cholil Nafis (kiri) dan jajaran pengurus lainnya pada acara pembukaan Rakornas Dakwah MUI di kompleks TMII, Jakarta Timur, 8 Mei 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan, setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun ini, MUI akan mulai melalukan proses standardisasi dai.

Ia menjelaskan, standardisasi sifatnya seperti predikat berjenjang yang berbeda dengan sertifikasi. Sehingga hanya sebagai referensi untuk umat.

“MUI hanya merekomendasi, soal pemakaian kita serahkan pada umat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/04/2018).

Kiai Cholil menegaskan, MUI tidak membatasi orang ceramah dimana saja. Tetapi, terangnya, dengan standardisasi bisa diketahui dai tersebut kapasitasnya sampai dimana.

“Ibaratnya ada kelasnya kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional. Tapi tetap diserahkan ke umat, misalnya dalam acara nasional tapi mau pakainya yang kelasnya kampung, tidak masalah,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam menjalankan proses standardisasi itu, lanjutnya, MUI telah menyusun pedoman dakwah, poin-poin klasifikasi dai, dan membuat ToT.

“Tinggal setelah lebaran mau dimulai dari tingkat nasional,” imbuhnya.

Ditanya mengenai kriteria dai standar nasional, Kiai Cholil menjelaskan, di antaranya harus memahami hubungan agama dan negara. Di samping ilmu agamanya baik, mengerti hukum-hukum ajaran Islam, mengerti tafsir secara luas, paham gerakan atau paham keagamaan di Indonesia tentang ormas maupun sempalan, serta mengetahui juga tentang politik dan kebangsaan.

“Jadi antara kemampuan dasar keagamaan diukur dengan elaborasi wawasan kebangsaan, gerakan dan organisasi keislaman, serta isu-isu keagamaan,” paparnya.

“Yang banyak sempalan sekarang, kan, dai yang tidak jelas dari mana, pesantren bukan, organisasinya tidak jelas, muncullah sempalan-sempalan. Kalau gurunya jelas, basis massanya jelas, saya yakin tidak akan macam-macam,” tutup Kiai Cholil.

Ia menambahkan, pendaftaraan standardisasi nantinya berdasarkan rekomendasi dari ormas, perguruan tinggi, pesantren, atau pribadi yang telah memiliki kapabilitas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IBF 2018 Dibuka Fadli Zon
Tulisan selanjutnya PBB dan HRW: Migran Afrika di Yaman Menjadi Korban Penganiayaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?