Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tuntut Terdakwa Pendeta Abraham 5 Tahun Penjara, JPU Diapresiasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 April 2018 09:57 9:57 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 April 2018 09:57
Bagikan
Pedri Kasman (tengah baju merah) sebagai pelapor, mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terdakwa penistaan agama Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun patut diapresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Tuntutan itu) patut diapresiasi,” ujar Pedri Kasman sebagai pelapor, mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta, kepada hidayatullah.com baru-baru ini.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada Senin, 23 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. JPU menuntut pada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam

Sidang akan dilanjutan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Pendeta Abraham.

“Keberanian JPU telah memberi harapan pada masyarakat agar sang terdakwa dihukum berat. Tindakan ugal-ugalan melakukan penistaan terhadap suatu agama oleh siapapun sangat penting diberi hukuman seberat-beratnya. Karena tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebuah tindakan yang sangat tidak Pancasilais,” terang Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dugaan Skandal Gereja Bethany Surabaya, Pendeta Gelapkan Dana Jemaat Rp 4,7 Triliun

Tentu pada kasus ini pihaknya berharap pada Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Damis SH MH dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman berat pada terdakwa.

“Agar menjadi efek jera bagi terdakwa dan pelajaran untuk semua pihak. Sesuai pasal di atas, hakim dapat memutus hukuman pidana penjara hingga 6 tahun,” ujarnya.

Berikut sebutnya bunyi pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

Baca: Pra Peradilan Kasus Pendeta Diduga Hina Islam Ditolak

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abraham Ben MosesBareskrim Mabes PolriLDK PWM DKI JakartaLembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah MuhammadiyahMuhammadiyahpasal 156a huruf a KUHPPedri KasmanpendetaPendeta Abrahampendeta dipolisikanpendeta penghina Islampenegakan hukumpenistaan agamapenodaan agamaSaifuddin IbrahimSekjen PP Pemuda Muhammadiyahterdakwa Pendeta AbrahamUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Minta Pengelolaan Dana Haji Transparan, Akuntabel, dan Ikuti Prinsip Syariah
Tulisan selanjutnya Ombudsman Panggil Rektor IAIN Bukittinggi Soal Cadar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?