Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penahanan Terduga dalam RUU Terorisme Menjadi 21 Hari

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Mei 2018 13:57 1:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Mei 2018 11:11
Bagikan
Sekjen PPP Arsul Sani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Arsul Sani, mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 itu telah rampung dan hanya menyisakan pembahasan mengenai definisi.

Adapun terkait penangkapan dan masa penahanan, Arsul menyebut, disepakati peluasan kewenangan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa berupa misalnya perpanjangan waktu penangkapan, dari 7 hari menjadi 14 hari.

Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar

“Dan bisa ditambah tujuh hari lagi. Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai menjadi tersangka teroris, itu bisa ditahan 14 hari bahkan bisa kemudian sampai 21 hari,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).

Kemudian, tambahnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, maka seseorang bisa ditahan yang jangka waktu total penahanannya sedikit lebih panjang dari KUHAP.

Baca: Pembahasan RUU, Definisi “Teroris” pada UU Terorisme Dinilai Negatif

Arsul menerangkan, jika di KUHAP total jangka penahanan untuk semua macam jenis tindak pidana yang hukumannya di atas 9 tahun, mulai dari kewenangan polisi, penuntut, hakim tingkat pertama, banding, dan mahkamah agung itu selama 710 hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tapi kalau di Undang-Undang Terorisme, karena jangka waktu penangkapannya panjang dan karena waktu penyidik itu diperpanjang, itu totalnya 770 hari,” jelasnya.

Baca: Kapolri Minta Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

Jadi, seseorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme, dari mulai ditangkap sampai mendapat putusan yang berkekuatan tetap, dan sampai ke Mahkamah Agung, akan ditahan paling tidak 770 hari.

“Nah itu yang terkait dengan perluasan kewenangan,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTbomdensus 88Detasemen Khusus Antiteror 88Mabes PolrinarapidanaPerppu TerorismepolisiRevisi UU TerorismeRutan Mako BrimobterorterorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Islam Indonesia Kecam Peresmian Kedubes AS di Al-Quds
Tulisan selanjutnya Menjaga Shalat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?