Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

28 RUU Menanti Diselesaikan, termasuk “Terorisme” dan “Miras”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Mei 2018 16:16 4:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Mei 2018 16:16
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018, Jumat (18/05/2018), pasca reses selama kurang lebih 18 hari.

Hingga saat ini terdapat 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.

Baca: DPD Dorong Pemerintah-DPR Rampungkan RUU Ekonomi Kreatif

Demikian disampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam  dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017/2018 di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/05/2018).

“Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17  RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5  kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini,” terangnya.

Baca: Pansus RUU Terorisme: Definisi “Teroris” Perlu

Ketujuhbelas RUU tersebut yakni , RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI Desak DPR-Pemerintah Segera Selesaikan RUU Minuman Beralkohol

Lalu, kata politisi Partai Golkar ini, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” pungkasnya lansir KBRN.*

Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang SoesatyoBamsoetDPDDPR RIKetua DPRMasa Persidangan DPRMasa Persidangan V DPRMinuman kerasMiraspemerintahRancangan Undang undangrapat paripurna DPRRevisi Undang-UndangRUURUU MirasRUU Terorismeterorismeundang-undangUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Marhaban Ya Ramadhan..!
Tulisan selanjutnya Pemkot Jakarta Utara Gencarkan Gerakan Jumat Bersedekah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?