Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Larang Iklan Rokok, DKI Jakarta dan 9 Daerah Lain Raih Penghargaan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Juni 2018 16:07 4:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Juni 2018 15:47
Bagikan
[Ilustrasi] Spanduk 'Kawasan Tanpa Rokok' di Bandung, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Kesehatan RI, Prof dr Nila Farid Moeloek, memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi DKI Jakarta serta 9 daerah lainnya.

Daerah tersebut yaitu Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, dan Kota Bekasi.

Ke-10 daerah itu diberi penghargaan karena telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.

Kepada sepuluh pimpinan daerah tersebut, Menkes memberikan penghargaan Pastika Awya Pariwara. Penghargaan ini diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan atau peraturan tentang larangan iklan rokok di luar gedung dan telah diimplementasikan.

”Bahkan tahun ini, saya dengar Pemerintah Kota Bogor telah memulai pelarangan iklan di gerai-gerai penjualan rokok,” ungkap Menkes Nila Moeloek di Jakarta rilis Kementerian Kesehatan baru-baru ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Iklan dan Perokok Pemula

Pemerintah mengaku, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok. Iklan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan (baca: kecanduan).

Pengaturan iklan rokok sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 (terperinci dalam pasal 26-31).

Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut.

Disebutkan, saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7% (tahun 2001) menjadi 23,1% (tahun 2016).

Kemenkes mengutip data hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) 2016, yang memperlihatkan bahwa angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8%. Selain itu, target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 18 tahun, dari status awal 7.2% pada tahun 2013 menjadi 5,4% pada tahun 2019.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat, semula diharapkan bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat diturunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8% di tahun 2016, ungkap Menkes.

Selain faktor iklan, kemudahan akses bagi anak dan remaja untuk mendapatkan rokok juga merupakan hal lain yang menyebabkan anak dan remaja mudah menjadi perokok aktif.

Menkes juga mengingatkan agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun).

Seperti diketahui, beberapa negara lain sudah memperketat aturan penjualan rokok. Pembeli diharuskan untuk menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok.

Meningkatnya jumlah perokok muda di Indonesia ini menjadi dasar langkah pemerintah untuk terus berupaya melindungi mereka, mencegah agar perokok muda tidak terus bertambah. Kondisi ini begitu memprihatinkan mengingat masih banyak remaja belum menyadari ancaman bahaya dari perilaku (merokok) yang ingin mereka lakukan, bahkan banyak remaja yang sudah kecanduan sehingga menjadikan perilaku merokok sebagai sebuah kebiasaan.

Menkes menekankan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki peluang bonus demografi beberapa tahun mendatang. Dalam perjalanan saat ini, tantangan besar mengincar anak-anak dan remaja pewaris negara yang sebenarnya sangat diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, cerdas, berkualitas, serta berdaya saing di tingkat global.

Karena itu, Menkes mengajak semua pihak, bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan, sekaligus mencegah mereka agar tidak menjadi perokok pemula.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota Madiun Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Tulisan selanjutnya Tips Menjaga Kesehatan bagi Jamaah Haji Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?