Hidayatullah.com– Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran 2018.
Hal tersebut ditegaskan Sugeng Rismiyanto, usai melaksanakan rapat internal bersama seluruh kepala dinas di ruang 13 Balaikota Madiun, Senin (04/06/2018).
Sugeng Rismiyanto menyatakan, kendaraan atau modin operasional kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tanggung jawab masing-masing OPD termasuk dari sisi keamanan. Hal itu mengacu tahun-tahun sebelumnya, saat libur lebaran nanti, mobdin tidak dikandangkan di Balaikota, tetapi melekat pada OPD.
“Mobil dinas, kan, melekat ya di OPD, jadi tanggung jawab mereka. Tidak boleh dititipkan di pemkot. Intinya tidak boleh digunakan ke luar kota, hanya boleh di dalam kota,” ungkap Wali Kota lansir KBRN.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.*