Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen untuk menegakkan aturan kepada siapapun dan memberikan sanksi kepada yang terbukti melanggarnya.
Hal itu ia tegaskan terkait penyegelan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (07/06/2018).
“Kita ingin semua kegiatan di Jakarta mengikuti aturan. Alhamdulillah, kegiatan penyegelan berjalan dengan lancar. Personel Satpol PP maupun petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, semuanya menjalankan tugas dengan baik,” ujar Anies saat memimpin langsung penyegelan, di Pulau D, kemarin, kutip laman resmi Pemprov DKI.
Baca: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin
Ia mengatakan, pasca penyegelan, tidak boleh ada kegiatan di atas Pulau D tersebut.
Anies menambahkan, penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga kepada masyarakat agar memastikan diperolehnya perizinan terlebih dahulu sebelum memulai membangun.
“Ada izin dulu semuanya, sesuai peraturan dan ketentuan. Setelah ini ditutup, nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini, tidak boleh ada kegiatan di tempat ini,” tandasnya.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Anies Segel Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang melanggar aturan, termasuk tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D yang merupakan hasil dari reklamasi.
Sebanyak 932 bangunan yang disegel terdiri dari 409 rumah dan 212 rumah kantor (rukan) yang sudah rampung dibangun, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum terselesaikan.
“Hari ini, 7 Juni 2018 Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tak berizin yang terletak di atas tanah dengan hak pengelolaan lahan ada pada Pemprov DKI,” ujar Anies.
Anies lewat akun medsosnya kembali menyampaikan penegasannya tersebut.
“Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita.
932 bangunan berdiri tanpa izin, tanpa IMB. Hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D.
Pesan pada semua, baik yang besar-kuat maupun yang kecil-lemah, taati peraturan…! *ABW,” tulisnya di Instagram, @Aniesbaswedan, kemarin.*
Baca: Anies: Pulau Reklamasi Kelurahan Mana? Tahu-tahu Muncul dari Laut