Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

[Breaking News] Jonru Ginting Ditahan Polisi, Dijadikan Tersangka

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 September 2017 10:51 10:51 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 September 2017 10:40
Bagikan
Jonru Ginting.
Bagikan

Hidayatullah.com–  Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi pada Jumat (29/09/2017) pagi dinihari. Jonru juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses hukum, Jonru didampingi kuasa hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar).

“(Jonru) ditahan pukul 02.45 WIB. Digeledah pukul 03.17 sampai pukul 04.30 WIB. Saat ini masih ditahan/dititip di Unit Cyber Crime (Ditreskrimsus) Polda Metro (Jaya),” jelas Ketua Umum Bang Japar, Fahira Idris, saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Jumat ini sekitar pukul 10.23 WIB.

Fahira menjelaskan kronologi penahanan Jonru.

Kata dia, Jonru diperiksa kepolisian sejak kemarin, Kamis (28/09/2017), dari pukul 15.30 WIB hingga Jumat ini pukul 02.45 WIB.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Jonru Kunjungi “Sumur Bor Ajaib” di Kupang

“Sebelumnya terjadi perubahan BAP berkali-kali dengan penambahan pertanyaan yang tampaknya tidak disiapkan oleh penyidik, hanya karena laptop sebagai barang bukti tidak dibawa,” tuturnya.

Pihak LBH Bang Japar pun meminta akan menyerahkan laptop tersebut pagi besoknya, Jumat ini. Tapi ditolak oleh Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan katanya alasan subjektif, yaitu dikuatirkan menghilangkan barang bukti.

“Akhirnya Jonru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal belum diadakan gelar perkara dan kurangnya alat bukti. Karena itu dilakukan penggeledahan di rumah Jonru sekitar Rumah Sakit Polri, Kramat Jati,” jelas Fahira yang juga senator DPD RI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisJonru ditahanJonru GintingKebangkitan Jawara dan PengacaraKetua Umum Bang JaparLBH Bang JaparLembaga Bantuan Hukummedia sosialpegiat media sosialPolda Metro Jaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Giat Ibadah (Tak Cuma) di Jumat Berkah
Tulisan selanjutnya Membelot dari Jalan Tuhan?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?