Hidayatullah.com– Eks Deputi Menko Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Sujana Royat, mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang menguasai lahan di Indonesia tidak sesuai aturan.
Menurut Sujana, dalam aturannya, satu orang/satu pihak maksimal menguasai lahan sebanyak 100.000 hektare per provinsi, dengan syarat-syarat yang ketat.
Kenyataannya, ungkap Sujana, ada satu grup perusahaan yang menguasai lahan sampai seluas 5 juta hektare.
“Apakah itu bukan suatu pengkhianatan,” ungkapnya sebagai salah satu pembicara pada diskusi di Media Center Prabowo Sandi, Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/02/2019).
“Ada 5 juta hektare di satu tangan, tangan Sinarmas. 29 taipan sawit menguasai lahan hampir setengah Pulau Jawa,” lanjutnya yang juga menyebut perusahaan Salim Group.
Sujana pun membandingkan fenomena itu dengan lahan hak guna usaha (HGU) yang dikuasai capres Prabowo Subianto, yang kata dia, “Enggak ada seupil-upilnya mereka (para taipan, Red).”
Sujana pun mengkritisi program bagi-bagi sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, setelah diberikan sertifikat tersebut, 2-3 tahun kemudian bisa tanah yang dimiliki masyarakat dijual dan dimiliki perusahaan besar.
Berdasarkan pengalamannya, “Pembagian sertifikat itu bukan cara yang baik, bukan cara yang betul.”
Daripada melakukan pembagian sertifikat tersebut, menurutnya, lebih baik masyarakat diberikan hak dan keleluasaan dalam mengelola tanah.*