Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyegel Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta Utara.
Anies mendatangi Pulau D dan menyegel bangunan dengan dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Penyegelan dilakukan karena seluruh bangunan di Pulau D tak memiliki izin.
Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 495 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
Baca juga: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin
“Saya berharap, Anies konsisten menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu sampai kapanpun,” ujar Andi Fajar di Jakarta kepada hidayatullah.com, Kamis (07/06/2018).
Oleh karena itu, setelah penyegelan dilakukan, harap dia, Anies tidak menerima lobi-lobi dari pihak pengembang. Dan selanjutnya melakukan penyegelan di pulau-pulau lainnya.
“Keputusan ini harus final bukan hanya sebatas proses penegakan administrasi, tetapi harus jauh masuk ke dalam substansi bahwa proyek reklamasi adalah sebuah kejahatan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Baca: Gubernur Anies Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Prinsip itulah kata dia yang harus di dorong.
“Sehingga, jika suatu saat pengembang dapat melanjutkan kembali pembangunan di Pulau D tersebut, berarti Anies sedang tidak konsisten merealisasikan janji politiknya dan hanya menjadikan isu reklamasi DKI Jakarta sebagai komoditas politik pencitraan,” pungkasnya mengingatkan.*