Hidayatullah.com– INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) sebagai kuasa hukum 12 pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebab menurut INTEGRITY, masalah presidential threshold ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pilpres.
“Sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera,” pinta INTEGRITY dalam siaran persnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (21/06/2018).
MK, tuturnya, pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, seperti soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari dan diputus dua hari menjelang pemilu.
“Putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4-10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yang bijak dari MK untuk menjaga kelangsungan Pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Baca: Presidential Threshold Digugat, Ini Sembilan Alasannya
INTEGRITY juga memohon agar pembatalan Pasal 222 –yang menghapuskan syarat ambang batas capres, dapat diberlakukan segera atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014.
“Dengan demikian, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan mencederai pelaksanaan Pilpres 2019,” katanya.
INTEGRITY paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tetapi, justru karena sangat prinsipnya persoalan ini, maka mereka kembali memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya.
“Kami optimis dan meyakini bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan menyidangkan kasus ini secara cepat, dan akhirnya mengabulkan serta mengembalikan hak rakyat Indonesia untuk memilih langsung presidennya, tanpa dibatasi oleh syarat ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.* Andi