Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Lapas Sukamiskin, Presiden Dinilai Perlu Copot Menkumham

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 Juli 2018 15:27 3:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 Juli 2018 15:17
Bagikan
Menkumham Yasonna Laoly.
Bagikan

Hidayatullah.com– Informasi terkait Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Sukamiskin menjadi rumah dan kantor baru yang nyaman dan aman bagi narapidana koruptor asal sanggup membayar mahal bukan lah hal yang baru. Hanya saja belum ada tindakan hukum yang nyata, ungkap Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baru-baru ini kasus jual beli fasilitas di Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan ristrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung, terkait dugaan suap.

“Mudah-mudahan kali ini KPK bisa membongkar semua praktik fasilitasi dan suap menyuap di sana,” ujar Dahnil dalam rilisnya diterima hidayatullah.com akhir pekan kemarin.

Menurutnya, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang ia yakini sejak lama telah mengetahui rahasia publik tersebut namun tidak pernah ada tindakan nyata.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menilai, Presiden Joko Widodo perlu mencopot Menkumham Yasonna dari jabatannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Capres Anti Korupsi, Dahnil Nilai Komitmen Jokowi Masih Diragukan

“Saya kira bukan cuma sekadar dicopot, yang bersangkutan perlu diminta keterangan juga karena hal ini terkait dengan tanggung jawab beliau,” ungkapanya.

Misalnya, kata dia, Menkumham Yasonna bisa dimintai keterangan, apakah benar ada lobi-lobi napi kepada Menkumham Yasonna atau pihak terkait lain yang memiliki pengaruh kuat dengan fasilitas penjara agar mendapat izin dan tempat lapas yang sesuai keinginan napi.

“Karena rata-rata napi koruptor yang dipenjara di sana punya pengaruh politik dan birokrasi yang kuat,” ungkap Dahnil.

Dengan begitu, lanjutnya, Menkumham Yasonna bisa menjelaskan kepada publik, dan membongkar pratik mafia lapas yang selama ini meresahkan dan mengangkangi hukum di Indonesia.

Baca: Novel Baswedan: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Miris

Diselidiki KPK

Sementara itu diwartakan, KPK masih menyelidiki hubungan pergantian Kalapas Sukamiskin, Bandung, oleh Menkumham Yasonna, dengan skandal jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan-perizinan bagi napi kasus korupsi.

Pasalnya, KPK menemukan bukti awal bahwa skandal suap pemberian fasilitas mewah bagi koruptor ini sudah terjadi sejak lama, atau sebelum Wahid Husein menjabat Kalapas Sukamiskin.

Diketahui pada medio Maret 2018, Menkumham Yasonna secara tiba-tiba melakukan perombakan jajaran eselon II di lingkungan kementeriannya. Salah satu yang mendapat tugas baru adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin.

Ironisnya, belum genap sebulan, Wahid Husein terendus tim KPK sudah melakukan praktik penyuapan di dalam penjara khusus koruptor itu. KPK mengaku sejak bulan April 2018 sudah membuntuti Wahid dan sejumlah pihak lain.

“Praktik ini kami curiga sudah berlangsung lama. Sebab, kalapas saat diperiksa seperti innocent gitu, seperti dia bilang kalau ini cuma meneruskan tradisi yang lama-lama. Bahkan di lapas-lapas lainnya diduga juga ada praktik itu. Tapi mengenai perombakan Menkumham itu kami belum tahu, semua masih kami dalami,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (21/07/2018) kutip VIVA.

Baca: Beberapa Catatan atas Rancangan KUHP soal Korupsi

Inspeksi Menkumham di Porong

Sementara semalam, Menkumham Yasonna melakukan inspeksi menggeledah ke sejumlah ruang tahanan yang ada di dalam Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (22/07/2018) malam.

“Peristiwa yang terjadi di Sukamiskin merupakan tamparan keras bagi jajaran. Saya sudah instruksikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya saat memimpin apel menjelang pelaksanaan sidak Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo lansir Antara.

Ia mengemukakan, inspeksi ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Medan, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogja, Jatim, Bali, Kalbar, Kalbar, Kalsel, Sulsel, dan beberapa tempat lainnya.

“Kami juga sengaja mengundang media terkait dengan kegiatan ini. Sidak Lapas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh warga binaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tugas baik ini harus rutin dilakukan, tidak hanya simbolik gerakan bersih saat momentum ini saja. “Termasuk Sukamiskin harus mau dikoreksi, terbuka pada kritik yang masuk,” ungkapnya.

Baca: DPRD Dukung Pemprov DKI Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Menurutnya dulu sudah sering dikatakan untuk bersih-bersih narkoba termasuk di dalamnya pembersihan telepon genggam. “Namun yang terjadi sekarang ini adalah jual beli fasilitas, ini yang mencoreng lembaga,” ujarnya.

Ia berpesan, supaya kegiatan ini bukan untuk hari ini saja, kalau waktunya bersih-bersih juga harus dilakukan. “Bersih-bersih harus konsisten dilakukan,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, dibagi menjadi beberapa tim dan berhasil menyita sejumlah barang-barang seperti kipas angin, kabel, tampar, peralatan makan, pisau kecil, alat pemanas air, dan parfum.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dahnil Anzar SimanjuntakJoko widodoKalapas Sukamiskinkasus korupsiKetua Umum PP Pemuda Muhammadiyahkknkomisi pemberantasan korupsiKorupsiKPKLapas SukamiskinLembaga PemasyarakatanLP SukamiskinMadrasah AntikorupsiMenkumhamMenkumham Yasonnanarapidana koruptorOTT KPKpemberantasan korupsiPendiri Madrasah AntikorupsipenjaraPP Pemuda MuhammadiyahPresiden Joko WidodoselWahid HuseinYasonna Hamonangan Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Beri Bantuan Usaha Istri Pengungsi Rohingya di Makassar
Tulisan selanjutnya Menteri Brexit Peringatkan Uni Eropa Inggris Bisa Menolak Bayar Uang Cerai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?