Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Kemenag Akan Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus 116 WNI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2018 20:49 8:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2018 20:49
Bagikan
Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali (kiri) didampingi Kabiro HDI Mastuki, Kamis (02/08/2018) malam, memberikan penjelasan di hadapan awak media di Syisyah, Makkah, Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama akan mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Arab Saudi, Jumat (27/07/2018) lalu di Misfalah, Makkah.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, Kamis (02/08/2018) malam waktu Saudi menandaskan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jamaah,” tandas Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah, lansir Kemenag, Jumat (03/08/2018).

Baca:  KJRI Kesulitan Ungkap Identitas WNI yang 4 Tahun Dirawat di Rumah Sakit Jeddah

“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.

Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU.

“Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tegasnya lagi.

Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangkatkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang.

“Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.

Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya.

Baca: Tiga Imbauan Kemenag untuk Jamaah Haji

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Sebanyak 116 orang WNI terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Makkah.  Penggerebekan berlangsung pada Jumat (27/07/2018) tengah malam.

Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) , 116 orang WNI  yang terjaring ini sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya  masuk ke Arab Saudi dengan umrah dan visa ziarah.

Sebagian besar para WNI yang terjaring razia ini  berdomisili di Makkah,  sebagian lagi berasal dari luar Makkah namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), para WNI yang digerebek di sebuah penampungan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji.

Baca:  KJRI Kesulitan Ungkap Identitas WNI yang 4 Tahun Dirawat di Rumah Sakit Jeddah

Kepada pihak penampung, terang Safaat, mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh (calo). Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan.

Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan puasa. Ada juga yang datang pada saat Ramadhan. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini  mengaku berniat haji. Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil.  Apes baginya, sebelum mewujudkan niatnya, dia keburu terjaring razia.

“Jemaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah,” ucap “jemaah” yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca: Haji Gunakan Visa Kunjungan Bisnis, 10 WNI Tertahan di Jeddah 

Sesampainya di Makkah, sambung jemaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke guide.

“Setelah di Makkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel,” tutur Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil. Talab juga menyayangkan karena mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan.

Talab menambahkan, sebagian yang diamankan tersebut ada yang resmi,  namun diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal.*

Baca: Diduga Haji Ilegal, 116 WNI Digerebek Keamanan Saudi di Sebuah Penampungan di Makkah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiDirjen Penyelenggara Haji dan UmrahhajiilegalInfo Haji & Umrahjamaah haji IndonesiaKemenagmakkahNizar AliPerusahaan Penyelenggara Ibadah UmrahPHU KemenagPPIUumrohWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR
Tulisan selanjutnya Punk Hijrah Kopdar Bareng IMS-Garda Kota

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?