Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, sampai saat ini, vaksin Measles Rubella (MR) belum tersertifikasi halal.
Usai pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan PT Biofarma hari ini, Jumat (03/08/2018), di kantor MUI Pusat Jakarta, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan, Kemenkes dan PT Biofarma setuju dengan dilakukannya sertifikasi halal terhadap vaksin itu.
Baca: Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Menkes: Imunisasi Tetap Berjalan
Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan untuk mempercepat proses penetapan fatwa vaksin itu setelah dilakukan audit oleh LPPOM MUI.
Saat ini, kata Ni’am, LPPOM MUI posisinya sedang menunggu dan siap mengambil langkah cepat untuk memeriksa vaksin itu.
Baca: Upaya Adakan Vaksin Halal, MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen
Niam menyebutkan, ada dua kemungkinan dari hasil audit LPPOM MUI. Pertama, bahan vaksinnya tidak haram dan tidak najis. Ini bisa difatwakan halal. Tapi kemungkinan kedua, bahan vaksinnya mengandung unsur haram dan najis. Kalau itu yang ditemukan, maka dilihat dulu dampak yang terjadi bila tidak dilakukan imunisasi.
Kalau tidak diimunisasi akan menimbulkan kemudharatan secara kolektif di tengah masyarakat, maka kata Ni’am, vaksin haram itu boleh digunakan dengan catatan, “Tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal dan atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, ada penjelasan (dari) yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu,” terangnya.
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Untuk menenangkan masyarakat akibat kesimpangsiuran informasi terkait vaksin MR, MUI dan Kemenkes, kata Ni’am, berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi dan juga membuat panduan keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi, serta menunda pelaksanaan imunisasi di beberapa daerah yang memang perhatian pada isu keagamaan.
PT Biofarma merupakan pengimpor vaksin MR dari India.* Andi
Baca: DPR Desak Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Disertifikasi Halal