Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mardani Minta Jokowi Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2018 14:07 2:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Agustus 2018 14:07
Bagikan
Masjid Nurul Jihad di Desa Dasan Lokong, Tanjung, Lombok Utara, NTB, ambruk dihantam gempa berkekuatan 7 SR pada Ahad (05/08/2018). Gambar diambil pada Kamis (09/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mardani Ali Sera, penggagas gerakan #2019GantiPresiden, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gempa beruntun di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.

“Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi Bencana Nasional,” kata Mardani di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/08/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.

Baca: Gempa Berkali-kali Malam Ini di NTB >5 SR

Sebelumnya gempa yang melanda Lombok pada Ahad (05/08/2018) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan lebih dari 350.000 orang mengungsi.

“Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level Bencana Nasional ketika berbicara di Forum Indonesian Lawyers Club (ILC) pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” ujarnya.

Baca: HMPI Minta Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Baca: DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Legislator FPKS DPR RI itu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, “Di tengah-tengah meriahnya Asean Games 2018 di Jakarta-Palembang,  juga mari kita bersatu untuk mendukung Lombok,” ajak Mardani.*

Baca: Gempa NTB Belum Dijadikan Bencana Nasional: 436 Orang Meninggal, Kerugian > Rp 5 Triliun

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#2019GantiPresidenbencanabencana nasionalgempagempa Lombokgempa NTBJoko widodoJokowiLombokMardani Ali SeraNTBNusa Tenggara Baratpemerintahpenanggulangan bencanapenggagas #2019GantiPresidenPKSPresiden Joko Widodostatus bencanaUU Nomor 24 Tahun 2007
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Afganistan dan Taliban Gencatan Senjata selama Idul Adha
Tulisan selanjutnya Komisi X: Anggaran Pendidikan 20 Persen Hanya Formalitas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?