Hidayatullah.com– Mardani Ali Sera, penggagas gerakan #2019GantiPresiden, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gempa beruntun di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.
“Pak Jokowi harus merespons cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi Bencana Nasional,” kata Mardani di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/08/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Sebelumnya gempa yang melanda Lombok pada Ahad (05/08/2018) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan lebih dari 350.000 orang mengungsi.
“Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level Bencana Nasional ketika berbicara di Forum Indonesian Lawyers Club (ILC) pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” ujarnya.
Baca: HMPI Minta Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Ia mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Baca: DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Gempa NTB Bencana Nasional
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Legislator FPKS DPR RI itu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, “Di tengah-tengah meriahnya Asean Games 2018 di Jakarta-Palembang, juga mari kita bersatu untuk mendukung Lombok,” ajak Mardani.*
Baca: Gempa NTB Belum Dijadikan Bencana Nasional: 436 Orang Meninggal, Kerugian > Rp 5 Triliun