Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Terbitkan PMA Pencatatan Perkawinan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 September 2018 18:40 6:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 September 2018 18:40
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” terang Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi Tohor, di Jakarta, Senin (17/09/2018).

Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan (berupa kartu elektronik).

“PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” kata Tarmizi.

Baca: Menag: Semua Agama Menolak Perkawinan Sejenis, Tapi tak Mendiskriminasi

PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh. Dalam PMA 11/2007, kriteria wali ditetapkan berdasarkan usia (sekurang-kurangnya 19 tahun).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.

“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” terang Tarmizi.

Menurut Tarmizi, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan. Selain itu, PMA 19/2018 juga mengatur pencatatan perkawinan warga negara Indonesia dengan asing atau campuran.

Baca: Pakar Hukum: LGBT Bertentangan dengan UU Perkawinan

Disebutkan bahwa perkawinan campuran antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, maka itu dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pencatatannya bisa dilakukan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

Selain perkawinan campuran, pencatatan perkawinan warga negara asing juga bisa dicatat di KUA Kecamatan. Syaratnya, perkawinan itu dilakukan antarwarga asing yang beragama Islam. “Perkawinan antar WNA beragama Islam kini bisa dicatatkan di Indonesia,” tegasnya.

Adapun untuk perkawinan warga Indonesia di luar negeri, PMA ini mengatur bahwa itu bisa dilakukan di Kantor Perwakilan RI. Catatannya, bukti perkawinan itu harus dilaporkan di KUA tempat tinggal suami atau istri paling lambat setahun setelah kembali ke Tanah Air.

Selengkapnya PMA tersebut sebagaimana dilansir Kemenag, silakan lihat di sini.*

Baca: Menguatkan Lembaga Pernikahan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagKementerian AgamanikahPencatatan PerkawinanPeraturan Menteri AgamaperkawinanPMAPMA No 11 Tahun 2007PMA No 19 tahun 2018Tarmizi TohorUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Meraih Shalat Khusyu”
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Jateng Minta Polda Tidak Izinkan Perayaan Asyuro

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?