Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: LGBT Bertentangan dengan UU Perkawinan

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Februari 2018 17:24 5:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Februari 2018 17:24
Bagikan
Pakar Hukum Pidana UII Prof Mudzakir.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir mengungkapkan, perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan norma hukum perkawinan di Indonesia, sebagaimana termuat dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terutama dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

“Jika tidak ada pasal itu barangkali norma delik kesusilaan seksual (zina dan LGBT) mungkin tidak bisa didelik, karena tidak ada cantolan hukumnya,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT

Karenanya, terang Mudzakir, hubungan seksual yang dianjurkan pada norma hukum itu adalah berdasarkan UU Perkawinan.

Yakni hubungan yang terikat status perkawinan, dan juga dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Ia menyampaikan, kalau tidak ada UU Perkawinan mungkin akan sulit berbicara pengaturan zina dan LGBT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Atas dasar itulah maka kita berbicara tentang pemuatan larangan zina dan LGBT,” imbuhnya.

Baca: Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Mudzakir menambahkan, dalam pembentukan sistem hukum nasional terdiri dari cita hukum, nilai hukum, asas hukum norma hukum, dan teks hukum.

“Misalnya UU Perkawinan, bisa dilihat tujuannya apa, turun menjadi nilai hukumnya apa, turun menjadi terikat asas hukumnya, turun menjadi norma hukumnya, dan turun menjadi teks hukumnya,” paparnya.

“Jadi RUU KUHP yang kita bahas saat ini harus dalam konteks itu. Kalau tidak nanti nilai hukumnya akan cabang ke yang lain, dari Barat, intrumen internasional, dan sebagainya,” tambah Mudzakir.*

Baca: Mantan Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Sesuai Amanat Konstitusi

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualgayhomoseksualKriminalisasi LGBTlesbianlgbtMudzakirpakar hukum pidanaperkawinanRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan
Tulisan selanjutnya Din: Kesenjangan Sosial, Ekonomi, dan Politik Biasanya Sebabkan Konflik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?