Hidayatullah.com– Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, yang ditolak bangsa Indonesia adalah perilaku dan tindakan LGBT, bukan orangnya.
“Begini, yang ditolak adalah tindakan, perilaku, hubungan sesama jenis (LGBT),” tegas Menag saat ditanya wartawan di sela-sela acara konferensi pers terkait dengan Rancangan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi ASN Muslim di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
Menag menegaskan kembali, semua agama tidak mentolerir hubungan dan perilaku seks sesama jenis.
“Jadi yang ditolak itu. Tapi orangnya tentu harus kita ayomi,” imbuh Menag.
Seperti halnya, menurutnya, orang yang bermuatan maksiat. Misalnya pencuri, yang diperangi menurutnya adalah tindakan pencurian, bukan pencurinya.
“Tapi manusianya itu justru harus kita bimbing, harus kita beri pengetahuan agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai ajaran agama yang,” jelasnya.
Jadi menurutnya harus dibedakan antara kedua hal tersebut, antara pelaku dan perilaku.
Menurutnya, mengayomi dan merangkul pelaku maksiat, bukan berarti setuju dengan perilaku maksiat tersebut.
“Justru karena kita tidak menyetujui, maka kewajiban kita untuk bagaimana agar harus sama-sama supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama,” paparnya.
Saat ditanya wartawan, apakah kalau aspirasi agama menolak LGBT, bukan berarti mendiskriminasi LGBT?
“Saya kira tidak ada diskriminasi ya, tidak ada diskriminasi dalam artian sebagaimana yang dipahami seperti itu,” jawabnya jelas.
Pernyataan Menag ini disampaikan menanggapi kehadiran Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia tidak mendiskriminasi LGBT, saat mengunjungi Komisi III DPR RI belum lama ini.*
Baca: Menag Lukman: Pernikahan Sejenis Dilarang di Indonesia