Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) mendesak agar penyelenggaraan Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata yang akan dihelat pada Rabu (10/10/2018) di Bali dibatalkan.
Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio mengatakan, Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata bagi kelompok LGBTIQ itu bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dimana kedua dasar itu mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
“Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia, yang menempatkan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mulia dan beradab,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (09/10/2018).
Kemudian, sambungnya, bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Selain itu, Rita menyebut, kontes tersebut juga bertentangan dengan UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 3 poin C, yaitu harus memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.
Ia mengungkapkan, media turut memiliki peranan sebagaimana UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 5 yang menyatakan pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
“Ini salah satu pekerjaan penting dan mendesak, yang memerlukan kerja sama dan kesepakatan dari semua pihak yang peduli,” ungkapnya.
Rita menegaskan, desakan ini sebagai bentuk tanggung jawab, keprihatinan, dan kepedulian atas perilaku sosial masyarakat yang menyebabkan demoralisasi bangsa.
Diketahui Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata merupakan sebuah perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Dewata (YGD) bagi kelompok LGBTIQ* Yahya G Nashrullah