Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI: Persekusi Habib di Bandara Manado Melanggar Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2018 06:12 6:12 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Oktober 2018 06:12
Bagikan
Demontrasi dengan senjatan tajam oleh kelompok masyarakat dalam rangkaian aksi pengadangan terhadap Habib Bahar dan Habib Hanif di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/10/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai kasus pengadangan terhadap Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar bin Smith di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, merupakan pelanggaran hukum.

IKAMI menyatakan peristiwa pengadangan atas kedatangan Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar Bin Smith pada Senin sore (15/10/2018), itu dilakukan oleh sekelompok orang/preman.

“Bahwa tujuan utama kedatangan dua orang tokoh ulama tersebut, yaitu adalah murni untuk menghadiri acara haul ayah dari Habib Bahar bin Smith dan berdakwah syiar agama Islam,” ujar Sekjen IKAMI Juju Purwantoro di Jakarta, Selasa (16/10/2018) kepada hidayatullah.com pagi ini dalam rilisnya.

Baca: Buntut Pengadangan Habib Bahar, Umat Islam Datangi Bandara Manado

“Bahwa yang terjadi adalah adanya penghadangan (persekusi) di area Bandara dan provokasi oleh ‘kelompok preman’. Menurut informasi yang beredar mereka adalah dari kelompok Projo. Sebagian dari mereka sambil menenteng dan memamerkan senjata tajam (pedang-pedang) terhunus,” tambahnya.

Bahwa, lanjutnya, walaupun ternyata banyak aparat polisi di area Bandara tersebut, faktanya tanpa tindakan hukum apapun aparat bukan menghalangi, menangkap, dan atau/menyita senjata tajam atau pedang-pedang yang dibawa gerombolan pendemo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bahwa area bandara, jelasnya, semestinya merupakan wilayah yang harus aman/steril dari aksi unjuk rasa (sejenisnya) dan dari keberadaan orang-orang yang bersenjata tajam/api.

“Bahwa pengadangan/demo terhadap dua orang ulama oleh kelompok masyarakat tersebut di obyek vital nasional atau area bandara, jelas-jelas dilarang, merupakan pelanggaran hukum dan peraturan terkait lainnya,” ujar Juju.

Baca: Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar Diadang di Bandara Manado

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, pasal 9 (ayat 2) dinyatakan; “penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali  di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.”

Bahwa UU No 9/1998 pasal 9 (ayat 3), jelasnya, juga disebutkan: pada saat melakukan aksi unjuk rasa dilarang untuk membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Baca: Rombongan Dakwah FPI Dipersekusi Preman di Bandara Tarakan

Bahwa, tambahnya, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dinyatakan; “setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Bahwa UU No 1/2009, pasal 421 (ayat 2); diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Bahwa sesuai Surat Edaran Menhub RI No 15/2017, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.

Baca: Detik-detik Neno Warisman Dipersekusi di Pekanbaru

Juju mengingatkan bahwa bentuk pelanggaran hukum berupa pengadangan seperti itu juga pernah terjadi di Bandara Manado yang sama, pada Mei 2017 kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. “Kejadian serupa juga terjadi kepada tokoh relawan #2019GantiPresiden (Hj Neno Warisman), belum lama ini di Bandara Pekanbaru Riau, dan lain-lain, tanpa proses hukum yang jelas,” ungkapnya.

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (recht staat), IKAMI meminta kejadian pelanggaran hukum terutama kepada para ulama dan tokoh-tokoh oposisi tersebut tidak selalu berulang.

“Kami juga meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum secara tegas, adil, dan menindak hukum (due process of law), para pihak yang terlibat melawan hukum tanpa adanya intervensi politik dan kepentingan apapun,” pungkas Juju.*

Baca: Persekusi #2019GantiPresiden Dinilai ‘Bumerang’ bagi Jokowi

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bandara Sam RatulangiHabib Bahar SmithHabib Hanif AlatasIKAMIIkatan Advokat Muslim IndonesiaJuju PurwantoromanadopengadanganpersekusiSulut
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IAGI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan SD
Tulisan selanjutnya Abaikan China, Malaysia Bebaskan Tahanan Uighur atas Dasar Kemanusiaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?