Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nelayan Aceh Ditahan Myanmar, KBRI Belum Tahu Kondisinya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 November 2018 21:25 9:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 November 2018 12:41
Bagikan
[Ilustrasi] Kapal nelayan Aceh.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Myanmar belum lama ini.

Hingga kini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar belum mengetahui kondisi ke-16 WNI tersebut.

Mereka adalah nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditahan oleh angkatan laut Myanmar atas dugaan terkait pelanggaran batas wilayah.

Sekjen Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek mengatakan, menurut informasi yang diterima pihaknya dari KBRI di Yangon, hingga kini KBRI belum berkomunikasi secara langsung dengan 16 WNI pasca ditangkap pada tanggal 7 November 2018 lalu.

“KBRI Yangon sudah menugaskan PF. Protkons beserta dua lokal staf untuk berkoordinasi dan menjumpai secara langsung para nelayan WNI yang ditahan tersebut, namun mengalami kesulitan,” kata Miftah di Banda Aceh, Senin (12/11/2018) lansir RRI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Miftah, kendala yang dialami oleh tim yang ditugaskan KBRI Yangon, karena tidak mendapat persetujuan secara tertulis oleh otoritas setempat.

“Karena belum ada persetujuan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri Myanmar,” ujarnya.

Menurut Miftah, KBRI di Yangon juga sudah berusaha menghubungi Menteri Dalam Negeri Myanmar melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri Lt. Col. Min Kyaw Thu, namun belum mendapatkan respons.

Pihak KBRI, tambah Miftah, juga mencoba untuk berkoordinasi dengan Duta Besar Myanmar di Indonesia untuk memfasilitasi agar bisa bertemu dengan 16 WNI.

“Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Dir Astara Kemlu meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi dengan Otoritas Kawthoung, Myanmar.”

“Sampai dengan saat ini PF. Protkons KBRI Yangon beserta dua orang lokal staf masih berada di Kawthoung serta mengupayakan agar bisa bertemu secara langsung dengan para nelayan WNI yang ditahan tersebut,” sebut Miftah.

16 nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur itu ditangkap oleh pengamanan laut di wilayah perbatasan Thailand dengan Myanmar.

Para nelayan ini melaut dari Aceh Timur pada tanggal 31 Oktober 2018. Diduga boat yang membawa mereka mengalami kerusakan mesin sehingga terdampar ke wilayah laut negara Myanmar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehKBRI YangonmyanmarMyanmar tahan nelayan Acehnelayan Acehwarga negara indonesiaWNIYangon
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Sebut Tak Ada Kesepakatan tentang Bendera Tauhid
Tulisan selanjutnya 1000 Siswa Ambil Bagian dalam Hidayatullah Islamic Competition

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?