Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sumbar: Haram Pilih Partai Penolak Perda Syariah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 November 2018 19:03 7:03 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 November 2018 19:00
Bagikan
Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar yang juga salah satu dosen di IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, sebelum mengundurkan diri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar, menilai haram hukumnya memilih partai politik yang menolak perda-perda berlandaskan syariat Islam.

Gusrizal mengungkapkan, pada tahun 1997 ia pulang dari Mesir dan langsung terjun berjuang di medan dakwah dengan cara-cara yang sah menurut aturan yang berlaku di negara Indonesia.

“Membuat peraturan daerah (perda) yang bermuatan syariat Islam adalah di antara langkah yang kita coba untuk menghidupkan nilai-nilai akhlak di tengah bangsa ini,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/11/2018).

Baca: Pakar Hukum: Perda Berdasarkan Syariah Boleh

Ia mengatakan, perjuangan yang panjang dan berat semenjak dari Solok terus berjalan sampai hari ini sudah 21 tahun.

“Mata kepala saya melihat perubahan ke arah yang baik dan tak ada umat lain yang dirugikan karena perda-perda tersebut, bi idznillah. Tidak pula ada aturan dan undang-undang yang dilanggar,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Semua itu, lanjutnya, dilakukan karena kecintaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang diwujudkan dengan membangun jiwa anak bangsa ini. Semuanya dilakukan, tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setelah sekian lama berlalu, tiba-tiba ada pimpinan partai yang menyatakan menolak perda-perda syariat.

Bila berita itu benar adanya, maka dengan berserah diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala, saya Gusrizal Gazahar menyatakan kepada seluruh umat Islam di negeri ini khususnya di Ranah Minang: Haram hukumnya memilih partai atau siapapun yang diusung oleh partai tersebut,” ujarnya dengan penegasan.

Baca: IKAMI: PSI Berpotensi jadi Partai Anti Agama

Sebelumnya, diketahui Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan “PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah”, pada peringatan hari ulang tahun keempat PSI, di BSD, Tangerang, Ahad (11/11/2018).

Katanya “keberadaan perda-perda syariat maupun Injil dapat membatasi kebebasan masyarakat. Misalnya, perda semacam itu bisa memaksa siswa untuk berbusana tertentu hingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah. Ini kami ingin perangi.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Buya Gusrizal GazaharGrace NatalieMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI SumbarPartai Solidaritas Indonesiaperda syariahPSI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres JK Raih Award di Milad Muhammadiyah 106 Tahun
Tulisan selanjutnya Indonesia Jadi Tamu Kehormatan Festival Janadriyah ke-33

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?