Hidayatullah.com– Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Juju Purwantoro mengatakan, pihaknya menyampaikan sikap sehubungan dengan sambutan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang ia sampaikan pada peringatan hari ulang tahun keempat PSI, di BSD, Tangerang, Ahad (11/11/2018).
IKAMI menyatakan, dengan adanya pernyataan dari Grace Natali bahwa: “PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah”, ini menunjukkan adanya indikasi dan patut diduga yang bersangkutan dan partainya adalah tidak memahami makna umat beragama dan agama yang dianut di Indonesia, dan dilindungi oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku di Indonesia.
Baca: Politisi PDIP Arteria Dahlan Umpat Kementerian Agama Disayangkan
Menurutnya, pernyataan Grace seperti itu jelas bisa berpotensi menyinggung pemeluk mayoritas agama Islam di negri ini.
“Tentu ini sangat rawan, dan bisa mengganggu kerukunan umat beragama. Sebagai negara berdasar Pancasila, kita harus menghargai dan menghormati agama yang diakui, dan dianut di Indonesia, sesuai UU (normatif) yang berlaku,” ujar Juju di Jakarta, Kamis (15/11/2018) kepada hidayatullah.com.
Disebutkan Grace mengatakan “keberadaan perda-perda syariat maupun Injil dapat membatasi kebebasan masyarakat. Misalnya, perda semacam itu bisa memaksa siswa untuk berbusana tertentu hingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah. Ini kami ingin perangi.”
Pernyataan tersebut kata Juju jelas sangat tendensius dan bertentangan dengan keyakinan cara berpakaian perempuan penganut mayoritas agama Islam.
IKAMI mengungkapkan sepertinya pernyataan PSI melalui Grace Natalie apakah benar ada indikasi ideologis partainya sebagai partai yang anti pada agama?
Baca: Instruksi HRS: Tenggelamkan Parpol Pendukung Penista Agama
Alasan apapun yang dikemukakannya seperti; intoleransi, diskriminatif yang disebabkan alasan agama adalah pokok gerakan PSI tersebut, maka, kata Juju, cita-cita tersebut dapat berpotensi menggoyahkan kerukunan dan sendi-sendi kehidupan beragama di negeri ini.
Ia menyebut pada pasal 29 (ayat 1) UUD 1945, dijelaskan ideologi negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karenanya segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan itu bersifat mutlak, imbuhnya.
“Sebagai negara yang berdasarkan agama, maka kita tidak ingin menghilangkan peran agama, bukan saja dalam sistem ketatanegaraan, tapi juga dalam tata cara pergaulan dan kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.*