Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM: Sudah Seharusnya Ustadz ABB Dibebaskan, Jangan Dipolitisasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Januari 2019 15:02 3:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Januari 2019 14:30
Bagikan
Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta dalam konferensi pers di The Law Office of Mahendradatta, Jl Raya Fatmawati 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/01/2019) mengenai Ustadz Abubakar Ba'asyir.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menegaskan bahwa rencana pembebasan Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) bukan hal yang luar biasa. Ia menilai rencana tersebut biasa-biasa saja.

TPM menegaskan bahwa memang sudah seharusnya Ustadz ABB dibebaskan.

“Bahwa perkara rencana –sekali lagi rencana– pelepasan Ustadz Abubakar Ba’asyir itu adalah masalah hukum yang biasa saja, yang sudah seharusnya diperolehnya. Kalau tidak ingin dibilang ada diskriminasi hukum. Ya biasa saja,” ujarnya dalam konferensi pers di The Law Office of Mahendradatta, Jl Raya Fatmawati 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (19/01/2019).

Mahendradatta pun mengingatkan publik soal terpidana kasus penggelapan dana Bank Century, Robert Tantular.

Baca: Achmad Michdan: 23 Desember Ustadz ABB Punya Hak Pembebasan Bersyarat

Diketahui, pemilik Bank Century itu sudah dibebaskan melalui fasilitas pembebasan bersyarat. Bahkan Robert sudah melenggang keluar dari Lapas Cipinang sejak Juli 2018 lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita masih ingat tanggal 18 Desember atau 21 Desember beritanya… itu telah dibebaskan… terpidana Bank Century dalam hal ini Robert Tantular,” ujarnya didamping pengacara lainnya Achmad Michdan.

Jadi, tegas Mahendradatta, kalau digembar-gemborkan bahwa melepaskan Ustadz Abubakar sebagai kecintaan kepada ulama, “sebaliknya kami akan mengatakan pelepasan Robert Tantular sebagai kecintaan terhadap koruptor.”

Ia meminta agar rencana pembebasan Ustadz ABB tidak dipolitisasi, baik oleh pihak yang mendukung rencana pembebasan itu maupun pihak yang menolaknya.

“Jadi tidak perlu sampai begitu-begitu lah. Memang ini adalah tahun politik, tapi jangan semuanya dipolitisir,” tambahnya, sekali menegaskan bahwa rencana pelepasan Ustadz ABB tersebut biasa saja secara hukum.

Ia mengatakan, pelepasan terpidana Bank Century itu setelah mendapat remisi 77 bulan alias lebih dari 6 tahun remisinya, sebelum pelepasan bersyaratnya.

“Ustadz Abubakar Ba’asyir sayangnya tidak pernah mau perduli terhadap remisi. Jadi enggak tahu lah ‘saya dikasih remisi berapa saja terserah, enggak dikasih ya enggak apa-apa’. Beliau itu dikasih 36 bulan, tiga tahunan. Ya pastinya (berkelakukan baik) karena ustadz, enggak mungkin berantem atau hau-hau, apa narkoba dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Hingga saat ini katanya Ustadz ABB belum mendapatkan remisi tambahan. “Baru remisi biasa itu.”* AAIS/SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu Bakar BaasyirAbubakar Ba'asyirBank CenturyMahendradattaRobert TantularTPMUstadz Abu Bakar BaasyirUstadz Abubakar Baasyir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Densus 88: Otak Konflik Suriah itu Anglo Zionis
Tulisan selanjutnya Istri Bekas Presiden Interpol Minta Suaka Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?