Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Februari 2019 16:51 4:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Februari 2019 16:51
Bagikan
Hamizon Mizonri (peci putih) bersama tim kuasa hukum dari LBH Hidayatullah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pekan depan, Senin (04/03/2019), seorang ustadz Hamizon Mizonri, Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, yang dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, akan menjalani sidang lanjutan.

“Dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Bahasa dan Ahli IT dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Dr Dudung Amadung Abdullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah kepada hidayatullah.com baru-baru ini.

Sebelumnya, dalam sidang pekan ini, Senin (25/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, agendanya pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa.

Hadir sebagai Saksi antara lain Benamuli Troy Sembiring SH, Ricky Richardo Sembiring SH, dan Ruddy Irawan yang merupakan Tim Cyber Polda Sumatera Utara, serta Andi Zulkarnaen SH MH, seorang ahli forensik digital Polda Sumatera Utara.

Sidang Senin (25/02/2019) ini merupakan ketiga kalinya digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Didampingi oleh Dudung, Hamsyaruddin SH, dan Erwin Syahputra SH Tim Penasihat Hukum dari LBH Hidayatullah, HM tampil berpeci haji warna putih dan baju koko lengan panjang berwarna kuning.

Dalam kesaksiannya, Tim Cyber Polda Sumut mengakui bahwa penangkapan terhadap HM berawal dari Perintah Tim Cyber Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polda Sumut ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE berupa penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA oleh salah seorang pemilik akun Facebook.

Setelah dilakukan profilling, ternyata pemilik akun tersebut berdomisili di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Hal ini terlihat dari unggahan pemilik akun yang menunjukan kegiatan-kegiatan Pesantren Yatim yang dikelolanya lengkap dengan nomor telepon yang diunggah.

Tim Cyber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Tim dari Polres Labuhan Batu, yang selanjutnya bersilaturahim ke Pesantren Yatim Tunas Bangsa untuk mengkalrifikasi.

Di luar dugaan, terang Dudung, saat Tim Cyber tiba di pesantren dan memperkenalkan diri, HM justru menyambutnya dengan ramah dan menunjukan handphone miliknya serta membuka akun Facebook-nya.

Bahkan ketika diminta ke Polda, HM justru menyatakan bahwa dirinya harus datang untuk klarifikasi.

“Para saksi sangat terkesan dengan akhlak terdakwa selama proses penyidikan, ketika dalam tahanan dan saat proses pelimpahan di kejaksaan. Terdakwa dinilai kooperatif, dan mengakui dengan jujur dengan apa yang di-posting dalam akun Facebooknya.

Baca: Aktivis Pendidikan dijerat hukum di Jambi

Bahkan selama dalam tahanan, terdakwa juga turut membantu melakukan pembinaan rohani terhadap sesama tahanan. Mendengar ungkapan saksi, Majlis Hakim menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan putusan,” ungkap Dudung.

Saksi ahli digital forensik dari Polda Sumut, Andi Zulkarnaen menyatakan bahwa dari hasil forensik yang dilakukan lab digital forensik Polda, dipastikan bahwa handphone yang dimiliki HM adalah alat yang digunakan HM untuk membuat dan membuka akun Facebook tersebut.

Bahkan saat saksi menerima barang bukti justru handphone tersebut masih terkoneksi ke akun Facebook HM.

Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan apakah password handphone dan Facebook milik HM saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali oleh penyidik, saksi dengan tegas menyatakan “iya”.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahpersidanganRumah Yatim Tunas BangsaSumatera UtaraUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Tak Ingin RUU P-KS Multitafsir, Perlu Masukan
Tulisan selanjutnya Swedia Tangkap Tersangka Mata-Mata Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?