Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Tak Ingin RUU P-KS Multitafsir, Perlu Masukan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2019 14:46 2:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2019 14:48
Bagikan
[Ilustrasi] Aksi tolak RUU P-KS.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, pihaknya tidak ingin pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi multitafsir.

Sehingga menurut Sara, sapaan akrab Rahayu, dalam pembahasan RUU ini amat memerlukan masukan dari banyak pihak dan diteliti secara cermat setiap kata yang ada dalam setiap pasalnya.

Meski belum dibahas, Komisi VIII DPR RI sejauh ini sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan stakeholder, terkait materi dari RUU tersebut.

Baca: Komisi VIII: RUU P-KS Dibahas Usai Pemilu, Draf DPR Belum Ada

Sara juga membantah jika RUU ini dikatakan mandek dalam pembahasannya, karena RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada akhir 2017 dan mulai dibentuk Panja Komisi VIII DPR RI pada awal 2018.

“Kita tidak ingin menciptakan undang-undang yang multitafsir, ini tantangan ke depan. Kita semua sangat mengerti bahasa, tapi kadang kita harus mencari kata yang tepat karena banyak bahasa asing yang tidak bisa diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” kata Sara di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini dilansir Parlementaria (26/02/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Legislator Partai Gerindra itu memastikan, prinsip kehati-hatian akan selalu dilakukan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan RUU P-KS ini.

Sehingga masyarakat diminta bersabar terkait pembahasan RUU yang rencananya akan efektif dibahas seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.

Di sisi lain, masukan-masukan akan terus dihimpun guna menghasilkan RUU yang berkualitas dan tidak multitafsir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKomisi VIII DPRpenghapusan kekerasan seksualRahayu Saraswati Dhirakanya DjojohadikusumoRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BAZNAS berharap Zakat Jadi Faktor Utama Ekonomi Syariah
Tulisan selanjutnya Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?