Hidayatullah.com– Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, pihaknya tidak ingin pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi multitafsir.
Sehingga menurut Sara, sapaan akrab Rahayu, dalam pembahasan RUU ini amat memerlukan masukan dari banyak pihak dan diteliti secara cermat setiap kata yang ada dalam setiap pasalnya.
Meski belum dibahas, Komisi VIII DPR RI sejauh ini sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan stakeholder, terkait materi dari RUU tersebut.
Baca: Komisi VIII: RUU P-KS Dibahas Usai Pemilu, Draf DPR Belum Ada
Sara juga membantah jika RUU ini dikatakan mandek dalam pembahasannya, karena RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada akhir 2017 dan mulai dibentuk Panja Komisi VIII DPR RI pada awal 2018.
“Kita tidak ingin menciptakan undang-undang yang multitafsir, ini tantangan ke depan. Kita semua sangat mengerti bahasa, tapi kadang kita harus mencari kata yang tepat karena banyak bahasa asing yang tidak bisa diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” kata Sara di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini dilansir Parlementaria (26/02/2019).
Baca: Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Legislator Partai Gerindra itu memastikan, prinsip kehati-hatian akan selalu dilakukan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan RUU P-KS ini.
Sehingga masyarakat diminta bersabar terkait pembahasan RUU yang rencananya akan efektif dibahas seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.
Di sisi lain, masukan-masukan akan terus dihimpun guna menghasilkan RUU yang berkualitas dan tidak multitafsir.*