Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Februari 2019 14:05 2:05 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Februari 2019 14:02
Bagikan
Ustadz Hamizon Mizonri (rompi merah) bersama Dr Dudung Amadung Abdullah (dua dari kanan) dan rekan-rekannya dari LBH Hidayatullah di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Senin (11/02/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang ustadz Hamizon Mizonri (UHM) Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu dijerat perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan perkara itu digelar pada Senin (11/02/2019) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Jaksa.

Suasana persidangan berlangsung haru. Sebelumnya, sidang perdana dilakukan pada Senin pekan lalu (02/02/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang lanjutan perkara terkait ujaran kebencian bernuansa SARA, Senin kemarin, UHM tampil berpeci hitam dan baju batik coklat lengan pendek.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Aktivis Pendidikan dijerat hukum di Jambi

UHM didampingi oleh Dr Dudung Amadung Abdullah SH, Hamsyaruddin SH, dan Erwin Syahputra SH sebagai Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah.

Sidang kedua kali ini yang dimulai pada pukul 10.30 WIB berisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain Alfan SE dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud. Kedua Saksi merupakan sahabat UHM sekaligus jamaah pengajian UHM.

“Saat memberikan keterangan di hadapan persidangan, keduanya menyampaikan tentang postingan yang dibuat oleh terdakwa di akun FB milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain, sehingga sebenarnya tidak aneh,” ujar Dudung dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Selasa (12/02/2019).

Para Saksi juga menyampaikan jika mereka baru mengetahui bahwa akun Facebook bernama majolo on adalah milik UHM setelah bertemu di Polda saat UHM ditahan di Polda Sumut.

Sebelumnya saksi mengira bahwa akun FB tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa, karena seringkali mengunggah kegiatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Pada ujung kesaksian, masing-masing saksi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pendapatnya tentang UHM dan harapan masing-masing tentang persidangan terhadap UHM.

Dengan berurai air mata, pada kesempatan yang berbeda masing-masing saksi menuturkan bahwa UHM adalah ulama yang baik, supel, santun, serta banyak memberikan bimbingan kepada segenap lapisan masyarakat, tidak pernah membedakan golongan masyarakat, semua ditolong dan disayang.

Para saksi berharap, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan, karena UHM yang juga dai tersebut sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat terutama santri Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Mendengar ungkapan para saksi, seisi ruang sidang tidak tahan untuk menyembunyikan haru, pengunjung terisak, demikian halnya Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum Lusiana SH.

Tangisan Pengunjung kembali meledak saat melepas sang ustadz menuju tahanan, sambil berpelukan dengan UHM, para pengunjung terus terisak.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin (25/02/2019) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Jaksa Penuntut Umum.

Tim Penasihat Hukum dari LBH Hidayatullah menegaskan akan terus mengawal proses persidangan serta pendampimgan maksimal karena kasus yang dihadapi oleh UHM ada nuansa politis menjelang Pemilu 2019.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahpersidanganRumah Yatim Tunas BangsaSumatera UtaraUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Sosialisasikan RUU Perlindungan Ulama di Gorontalo
Tulisan selanjutnya Mardani Ali Sera tentang Kerumunan Jokowi Antisipasi Kecurangan, Masyarakat Diajak Kawal Pemilu dari TPS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?