Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Diskusi Quo Vadis Hukum Indonesia, Apa dan Bagaimana Solusinya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Maret 2019 09:27 9:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Maret 2019 09:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sulit dibantah jika wajah peradilan Indonesia akhir-akhir ini dijadikan sarana alat kekuasaan dan politik. Itulah beberapa poin yang didiskusikan oleh praktisi dan pakar hukum dalam acara diskusi tokoh “Quo Vadis Hukum di Indonesia, Apa dan Bagaimana solusinya?”, Ahad (03/03/2019).

Diskusi yang dilakukan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Wuni 9 Surabaya, Jawa Timur, ini menghadirkan Praktisi hukum Achmad Michdan SH dan Ahmad Khozinuddin SH, serta pakar hukum dan masyarakat Prof Dr Suteki.

Acara diskusi ini dibuka oleh KH Dr Mahsun, dalam sambutannya, Ketua PD Muhammadiyah ini menekankan pentingnya fungsi hukum dalam bernegara.

“Seringkali kekacauan dalam sejarah manusia itu karena kekacauan hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Achmad Michdan menceritakan pengalamannya mendampingi para tokoh-tokoh Islam yang dijerat berbagai kasus hukum. Kesimpulannya memang banyak kekurangan dan kejanggalan dalam penerapan hukum di negeri ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Memang secara hukum, hampir seluruh tokoh umat yang dibidik persoalan hukum. Dan ribuan mereka yang disangkakan sebagai teroris,” ujar pengacara yang juga membantu Ustadz Abubakar Ba’asyir.

Ahmad Khozinuddin, pengacara dan pengurus LBH Pelita Umat juga sependapat dengan Michdan. Menurutnya kini hukum bukan saja menjerat tokoh-tokoh Islam, tapi juga lawan politik rezim yang berkuasa.

“Saya bisa pastikan bahwa hukum dijadikan sarana alat kekuasaan dan politik. Jadi saya bisa pastikan tokoh-tokoh umat yang kena termasuk Habibina Habib Rizieq Shihab. Itu bukan karena delik hukum, bukan persoalan pidana dan bukan pelaku kriminal. Tapi beliau-beliau ini mengambil pilihan politik kontra rezim. Karena itu mereka diajak merapat ke rezim tidak mau, maka kriminalisasilah yang menjadi pendekatan,” ujarnya.

Dalam kasus lawan politik, menurut pengurus LBH Pelita Umat ini, tidak bisa dipungkiri jika seorang yang terlibat dan berkecimpung dalam kekuasaan demokrasi pasti memiliki borok politik. Hal ini karena proses mendapatkannya sangat mahal. Sehingga ada bayaran yang harus dibayar ketika masuk dalam kekuasaan. Nah ini yang digunakan rezim untuk menekan borok lawan politik dan membiarkan borok kawan politik.

Dia mencotohkan, dalam kasus terakhir yang menimpa pimpinan DPR dari PAN. Setelah partai ini mengambil posisi oposisi dan salah satu pendirinya semakin kontras terhadap rezim yang berkuasa. Kadernya yang pimpinan DPR dimainkan kasusnya, seolah inilah jawaban dari rezim.

“Seharusnya kalau mau adil, tentunya yang kena harusnya yang sudah jelas ada petunjuk dari pengadilan, ada bukti dan pengakuan di pengadilan bahwa aliran dana kasus e-KTP masuk ke tuan Putri Maharani dan pangeran Ganjar Pranowo. Tetapi karena keduanya di barisan rezim jadi mereka tidak bisa kena,” ujarnya.

Sedangkan pakar hukum dan masyarakat, Prof. Dr Suteki menjelaskan bahwa sesuai amanat pasal 27 ayat 1 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Ini mestinya sama, tidak ada perbedaan perlakuan. Ini kalau kita mau hukum itu menjadi baik, hukum itu betul-betul posisi menjadi hukum karena hukum ini sebagai dasar negara ini berdiri. Ketika hukum sudah timpang jangan berharap negara ini bisa berdiri dengan baik,” ujar profesor dari Universitas Diponegoro ini.

Kemudian bagaimana solusinya?

Dalam diskusi ini, beberapa peserta menyampaikan pendapat. Beberapa hal yang perlu dan mendesak adalah edukasi kepada masyarakat agar melek hukum. Misalnya memanfaatkan media sosial sebagai wadahnya, membuat broadcast pengetahuan tentang hukum yang mesti diketahui.

Sedangkan Achmad Michdan menjelaskan kembali bahwa hukum Islam juga merupakan solusi. Ia menjelaskan bahwa Indonesia ini dinamakan sebagai negara hukum. Negara ini bisa merdeka karena ideologi Islam dan kemudian kita juga menegaskan negara kita berdasarkan hukum di Undang-Undang Dasar. Dan nilai-nilai Islam dikemukakan di undang-undang sebagai dasar hukum negara.

“Di dalam perjalanannya, sampai saat ini hukum publik kita masih menggunakan hukum penjajah. Padahal di negara belanda saja sudah 300 tahun sudah tidak terpakai. Sebenarnya dalam peletakan pertama dalam undang-undang kita sudah ada ciri-ciri bahwa menjadi hukum Islam,” ujarnya.

Menurutnya, sekarang ini bangsa Indonesia sudah memakai hukum berkaitan hubungan masyarakat yang Islami dengan hukum Islam, misalkan undang-undang peradilan agama seperti wakaf, waris, cerai, dan lain-lain. Tinggal hukum pidana, “Kalau kita memberlakukan hukum pidana kita Islam. Sebenarnya itu sudah selesai,“ ujarnya lagi.

Menurut Michdan, ada salah satu provinsi yang sudah diklaim menjadi provinsi Islam. Ini sebenarnya ada aset dan solusi di sini.

“Tapi apakah kita pernah berpikir bagaimana kita berperan dalam provinsi yang Islam itu dan menyiapkan provinsi itu menjadi contoh penerapan hukum Islam?” tanya Michdan.

Dalam sesi akhir, pembina dan pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) yang membela banyak kasus yang menimpa tokoh-tokoh Muslim ini menegaskan mari berjuang memperbaiki negara ini.

“Sebagai praktisi hukum dan menghadapi berbagai persoalan keumatan. Tidak ada hukum yang lebih benar dan berkeadilan kecuali hukum Islam. Oleh karenanya kita sebagai hamba-hamba Allah berusaha apa saja yang bisa kita lakukan dan yang paling kecil dengan doa. Agar negara ini bisa diatur secara Islam dan kita semua selamat,” ujar Michdan menutup acara.* Rofi Munawwar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad Michdanhukumhukum di Indonesiahukum Islamhukum positifpenegakan hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Jerman Simpan Rekaman Kamera Badan Polisi di Amazon Cloud
Tulisan selanjutnya Houthi kelompok teroris Untuk Pertama Kali Suriah Hadiri Pertemuan Liga Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?