Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UAS Penuhi Panggilan PN Pekanbaru, Terdakwa Penghina Tak hadir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2019 22:21 10:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2019 22:23
Bagikan
Ustadz Abdul Somad (UAS) mengisi tausiyah di panggung mushalla arena IBF 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (02/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus dugaan penghinaan terhadap UAS dengan terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.

UAS hadir di PN Pekanbaru, Rabu siang (13/03/2019) setelah beberapa kali berhalangan hadir.

Namun demikian, majelis hakim terpaksa harus kembali menunda sidang. Sebab, terdakwa Joni Boy justru tak hadir ke persidangan dengan dalih sedang sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Astriawati pun untuk kesekian kalinya harus menunda sidang yang mulai berjalan sejak awal Januari 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan, mengatakan bahwa petugas sudah berupaya menjemput terdakwa, namun ia dalam kondisi sakit.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Katanya polisi langsung yang menjemput ke rumah terdakwa Joni Boy. “Ternyata dia sakit, sempat muntah-muntah di depan polisi. Sidang ditunda,” ucap Syafril.

Kehadiran UAS di PN Pekanbaru pun tak berlangsung lama karena sidang ditunda. Syafril pun belum bisa memastikan kapan agenda persidangan selanjutnya.

Diketahui, dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru menolak untuk melanjutkan sidang sebelum UAS dihadirkan ke Pengadilan sebagai saksi korban.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim Astriwati mengatakan dalam sidang UU ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU sejatinya telah beberapa kali berusaha mendatangkan UAS, namun selalu berbenturan dengan jadwal dakwah UAS yang sangat padat dan sudah tersusun sejak lama. Tak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

Pada sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun Facebook pribadinya.

Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Ahad (02/09/2018) silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, Jl Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Terdakwa Jony Boy mengunggah tulisan atau berita di Facebooknya yang ditujukan kepada UAS.

Diketahui, unggah tersebut bertuliskan, “Assalammualaikum…. oooohhh Somad biadab….. keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan…. kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi…. neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda… ttd JB”.

Joni Boy mengunggahnya dengan memakai telepon genggam merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.

Kata Syafril, tujuan Joni Boy mengunggah tulisan tersebut agar bisa dilihat oleh orang banyak.

Tulisan itu dilihat saksi yaitu Delfizar, Nurzen, dan Muhammad Khalid saat membuka Facebook pada 4 September 2018 lalu. Unggahan tersebut pun dilihat UAS pada tanggal 5 September 2018, saat sedang berada di Sulawesi Selatan dalam rangka menghadiri undangan ceramah.

Selain itu, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto UAS dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN,” tulisnya.

Menurut ahli, terang Syafril, dalam kalimat yang diunggah terdakwa, maksudnya menganggap UAS sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek.

Terhadap tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Joni Boy pun dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa Joni Boy diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Trb/Ant

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Joni BoyJoni Boyokpekanbarupenghinaan UASPN PekanbaruRiauUASUstadz Abdul SomadUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Takut Kiamat, 52 Warga Ponorogo Pindah ke Malang
Tulisan selanjutnya Cabuli Bocah Eks Bendahara Vatikan Kardinal Pell Dibui 6 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?