Hidayatullah.com–Kardinal George Pell dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah divonis bersalah mencabuli dua bocah lelaki di Australia.
Mantan bendahara Vatikan itu adalah tokoh Katolik paling senior yang pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Pell bersalah mencabuli anak lelaki berusia 13 tahun anggota paduan suara gereja katedral di Melbourne pada 1996, demikian keputusan tim juri tahun lalu.
Desember 2018 juri menyatakan Pell bersalah atas satu dakwaan melakukan penetrasi seksual terhadap seorang anak lelaki di bawah usia 16 tahun, dan 4 dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak lelaki di bawah usia 16 tahun.
Kardinal berusia 77 tahun itu lantas mengajukan banding.
Dalam keputusannya hari Rabu (13/3/2019), hakim mengatakan bahwa rohaniwan Katolik itu telah melakukan serangan seksual tanpa kenal malu dan melakukan pemaksaan terhadap kedua korban.
“Perilaku anda itu meresap dari sikap arogan yang luar biasa,” kata hakim Peter Kidd kepada Pell.
Pell diperbolehkan mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan. Permohonan bandingnya atas keputusan hakim ini akan diproses bulan Juni, lapor BBC.*