Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Dai Labuhan Batu, Tak Ditemukan 3 Unggahan yang Dituduhkan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Maret 2019 09:55 9:55 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Maret 2019 09:55
Bagikan
Hamizon Mizonri (rompi merah) bersama kuata hukum dari LBH Hidayatullah mengikuti sidang lanjutan pada hari Senin (18/03/2019) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang terkait perkara ujaran kebencian bernuansa SARA yang didakwakan kepada salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, digelar kembali pada hari Senin (18/03/2019) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada sidang kali ini, Pengacara Terdakwa yang terdiri dari Dr Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin, dan Erwin Syahputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, menghadirkan saksi tunggal Lukman Hakim, rekan terdakwa yang juga dai dari Medan.

Seperti diketahui sebelumnya, HM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tengku AlMadyan, saksi menyampaikan bahwa dia mengetahui kalau terdakwa dituding melanggar UU ITE ketika tanggal 11 November 2018 saksi dihubungi oleh terdakwa dari Mapolda Sumut yang menerangkan bahwa terdakwa diamankan Tim Cyber Polda terkait unggahannya di akun FB miliknya.

Saksi baru bisa menjenguk terdakwa di Mapolda Sumut pada esok harinya, yakni Senin tanggal 12 November 2018.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saat di Mapolda Sumut, saksi baru mengetahui lebih detail bahwa terdakwa ditangkap tim Cyber Polda Sumut pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018. Hal mana terkait tiga unggahan terdakwa di akun FB miliknya pada tanggal 5 November 2018.

Baca: Dai Labuhan Batu Dijerat UU ITE, Saksi Terkesan Akhlak Terdakwa

Kepada saksi, Penyidik Polda kemudian menunjukan print out dari unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Saksi merasa kaget dan baru tahu kalo akun FB yang ditunjukan penyidik Polda adalah milik terdakwa,” ujar Dudung kepada hidayatullah.com dalam siaran persnya, Selasa (19/03/2019).

Saksi kemudian membuka FB terdakwa melalui telepon seluler miliknya saat kembali ke rumah. Namun tiga unggahan yang ditunjukkan penyidik berupa print out tersebut tidak diketemukan dalam akun FB milik terdakwa. Satu-satu unggahan yang saksi temukan hanyalah yang menyebutkan, “boyolali sarang PKI, dimasa lalu, real dan fix!”. Itu pun berbeda dengan print out yang ditunjukkan penyidik. Karena dalam print out tidak ada kata: ”dimasa lalu, real dan fix”. Kata itu hilang. Padahal dalam FB tertulis kata tersebut.

Baca: Aktivis Pendidikan dijerat hukum di Jambi

Mendengar temuan yang disampaikan saksi, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin advokat Dudung, meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka akun FB terdakwa dalam persidangan.

Permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim. Namun karena jaksa belum mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa laptop yang terkoneksi internet, Majelis meminta Jaksa agar mempersiapkan untuk dicek setelah istirahat siang. Sidang pun sempat diskors, guna memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan.

Baca: Dai di Sumut dijerat UU ITE, Persidangan Banjir Air Mata

Selepas shalat zuhur, Ketua Majelis Hakim kembali menggelar sidang yang sebelumnya diskors. Saat dibuka secara langsung ternyata pada tanggal 5 November 2019 tidak ditemukan ketiga unggahan yang dituduhkan dalam dinding FB milik terdakwa HM, padahal sudah dicari sepanjang tanggal 5 November 2018.

“Satu-satunya postingan yang mirip hanyalah postingan yang disampaikan saksi, itu pun dengan ada tambahan kalimat, ”dimasa lalu real dan fix!”. Sementara kalimat tersebut tidak ada dalam print out yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada Kuasa Hukum untuk dituangkan dalam pledoi,” ungkap Dudung.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/03/2019) dengan agenda Penyampaian Tuntutan dari JPU. Adapun Nota Pembelaan Tim Kuasa Hukum akan diagendakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahPKIRumah Yatim Tunas BangsaSumatera UtaraUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dirjen Bimas Islam minta Selidiki Isu “Kiamat” di Ponorogo
Tulisan selanjutnya Erdogan Desak Terapkan Hukuman Mati pada Brenton Tarrant

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?