Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kawal RUU P-KS agar Sesuai Syariat Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2019 08:11 8:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2019 08:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Anggota Komisi Fatwa MUI Badriyah Fayumi mengatakan, untuk mengawal perjalanan RUU P-KS ini agar sesuai dengan tujuan mulia dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam, maka ia merekomendasikan agar tim khusus yang telah dibentuk MUI untuk mengawal RUU ini diharapkan terus mengikuti perkembangan pembahasan di DPR dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Tim diharapkan mengundang dan melakukan dialog dan kajian mendalam dengan berbagai pihak yang terkait, terutama korban, pendamping korban (pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, ekonomi, pendidikan, juga pendampingan agama dan spiritual), ahli hukum pidana, ahli legal drafting, ahli tata negara, pemerintah dan lembaga terkait, dan tentu saja fukaha dan ulama (laki-laki dan perempuan) yang memiliki concern dan kompetensi khusus mengenai substansi dan norma yang dibahas dalam RUU.

“Tim juga perlu mengundang para pengusul RUU ini,” sarannya dalam acara Mudzakarah Hukum Tingkat Nasional MUI di Jakarta, Sabtu (23/03/2019).

Baca: Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual

Kata Badriyah MUI memberikan perhatian serius terhadap kekerasan seksual dan prihatin dengan makin meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya, RUU itu sebagai bentuk perlindungan negara kepada korban kekerasan seksual yang masih belum cukup terlindungi oleh berbagai UU yang ada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“MUI memiliki alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai perlu adanya payung hukum yang secara sistematis dan komprehensif mencegah dan menangani kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan, dan pada saat yang sama menjadi instrumen untuk membangun individu, keluarga, masyarakat dan bangsa yang beradab dan terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” jelasnya

Karenanya, ia memberi catatan, RUU P-KS ini harus dibahas secara cermat dan hati-hati serta perlu sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya dan sesuai dengan prinsip ajaran agama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

“Dari pandangan tersebut, MUI menyarankan DPR untuk menunda pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan pemerintah dan membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai forum,” sarannya.

MUI, kata Badriyah, diharapkan membuat DIM yang dapat diusulkan ke DPR setelah melakukan kajian mendalam dan komprehensif sebagaimana disebutkan pada poin di atas.

Baca: MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menurutnya, mengingat masyarakat luas masih sering mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai RUU ini, dan banyak beredar draf yang dianggap bukan draf sesungguhnya dengan segala dampaknya, maka ia mengimbau agar seluruh pengurus MUI di pusat maupun daerah dalam merespons wacana yang berkembang perlu mengacu pada draf yang dibahas di DPR dan pandangan dan sikap MUI yang resmi.

“Sehingga wacana publik mengenai RUU ini berjalan wajar dan proporsional, serta tidak memancing keresahan dan kegaduhan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jawa Timur Ainul Yaqin memandang, naskah RUU P-KS yang ada sekarang tidak menyelesaikan berbagai kejahatan seksual, salah satunya masalah prostitusi.

“Ada satu sisi yang tidak tergarap terkait persoalan prostitusi,” ujarnya dalam Mudzakarah MUI Pusat Komisi Hukum dan Perundang-Undangan di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (23/03/2019). Ainul menjelaskan, sebenarnya undang-undang yang sangat dibutuhkan adalah yang mengatur masalah seksual yang tidak hanya pada kekerasan seksual.* Andi, INI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badriyah Fayumikekerasan seksuallgbtMUIRUU P-KSzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumania akan Pindahkan Kedutaannya ke Yerusalem
Tulisan selanjutnya Anies Berterima Kasih ke Pekerja MRT, Minta Nama Mereka Dicatat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?