Hidayatullah.com– Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi Menag sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Menag diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (08/05/2019).
“Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK,” ujar Menag setibanya di gedung KPK.
Komisi antirasuah itu memeriksa Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY alias Rommy).
“Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” ujar Menag.
Ia mengaku, sebagai Menag dan seluruh keluarga besar Kemenag akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik,” ujarnya berharap kutip Antara.
Dikonfirmasi mengenai penerimaan uang yang diduga diberikan Haris Hasanuddin, Menag enggan menjelaskannya lebih lanjut.
“Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,” terang Menag.
Sebelum ini, KPK, Rabu (24/04/2019) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Akan tetapi, kala itu Menag tidak bisa memenuhi panggilan sebab mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta, Senin (18/03/2019) dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Pada persidangan praperadilan yang diajukan Rommy terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin.
Dugaan pemberian itu diberikan saat kegiatan kunjungan Menag ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK sudah menetapkan 3 tersangka terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).*