Hidayatullah.com– Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, Kemkominfo memberikan tanggapan.
Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengatakan, Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/06/2019) pukul 13.30 WIB.
Katanya, segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
“Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”,” sebutnya dalam siaran persnya, Kamis.
Baca: Menteri Kesehatan Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Tim AIS Kemkominfo pun hingga kemarin melakukan proses take down atas akun/konten pada platform–platform tersebut.
“Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar Kemkominfo memblokir iklan rokok di media sosial internet.
Pemblokiran tersebut bertujuan untuk mereduksi konsumsi rokok pada anak-anak.
“Saya berharap Menkominfo segera melakukannya. Kita harus menyelamatkan anak-anak generasi kita,” ujar Menkes di kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2019).
Baca: YLKI Dukung Kominfo agar Blokir Iklan Rokok di Internet
Menkes mengungkapkan, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Menurut pengkajian Kemenkes, perokok anak dan remaja itu merokok bukan karena melihat orangtuanya atau seniornya.
“Tetapi dari iklan, dari media sosial yang begitu canggih. Mereka belajar merokok,” ujarnya.
Oleh karena itu, Menkes menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang ia tanda tangani pada tanggal 10/6/2019.*